Selundupkan 8 Kg Ganja dari Medan ke Bali, Untung Diganjar 18 Tahun Penjara
Dalam sidang yang digelar secara virtual, Untung dijatuhi hukuman tinggi karena dinyatakan bersalah menerima 8 Kilogram (Kg) narkotik jenis ganja yang
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untung Hariyanto Bin Sampe (37) diganjar 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/7/2020).
Dalam sidang yang digelar secara virtual, Untung dijatuhi hukuman tinggi karena dinyatakan bersalah menerima 8 Kilogram (Kg) narkotik jenis ganja yang diselundupkan dari Medan ke Bali.
Bukan kali ini saja terdakwa asal Surabaya, Jawa Timur berurusan dengan kasus serupa. Tercatat, Untung pernah tiga kali menghuni hotel prodeo.
Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir, Pak Hakim," ucap Untung dari balik layar monitor.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Topan Adiputra menanggapi putusan majelis hakim. Putusan majelis hakim lebih ringan dua tahun daripada tuntutan jaksa.
• Capai Progress Lebih 50 Persen, TMMD ke 108 Kodam IX/Udayana Bersinergi Hajar Covid-19 Bersama
• Ingatkan Protokol Kesehatan, Lantas Polres Badung Bagi-Bagi Masker di Pasar
• Setelah Bebas Sara Connor Pelaku Pembunuhan Polisi di Kuta Belum Bisa ke Australia, Ini Sebabnya
Sebelumnya Jaksa Kadek Topan melayangkan tuntutan pidana 20 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara terhadap terdakwa Untung.
Meski putusan lebih ringan, majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana dan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Diketahui, Untung telah tiga kali mendapat hukuman karena kasus serupa.
Pada tahun 2008, Untung divonis 2,5 tahun penjara lalu kembali dihukum 1,8 tahun penjara pada tahun 2013, dan terakhir dihukum 2,9 tahun penjara pada tahun 2017.
Setelah keluar dari Lapas Narkotik Bangli pada 2019 lalu, Untung kembali berulah.
Berawal ketika Untung dihubungi oleh Pak Haji dari Madura yang menawarinya pekerjaan mengambil paket pakaian bekas.
Di mana setiap pengambilan paket terdakwa mendapat imbalan upah sebesar Rp 500 ribu.
• Lolos Tanpa Rapid Test, Pria Asal Sumba Ngaku Beri Rp 350 Ribu ke Oknum di Pelabuhan Padang Bai
• Ratusan Pemuda Bali Gelar Aksi Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Kawasan Renon
• Diupah 25 Juta Selundupkan Sabu dari Malaysia, Bunga Pasrah Dihukum 12 Tahun Penjara