Selundupkan 8 Kg Ganja dari Medan ke Bali, Untung Diganjar 18 Tahun Penjara
Dalam sidang yang digelar secara virtual, Untung dijatuhi hukuman tinggi karena dinyatakan bersalah menerima 8 Kilogram (Kg) narkotik jenis ganja yang
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa kemudian memberi alamat pengirim paket yakni di Toko Pie Susu 21 Jalan Raya Kuta, Badung beserta nomor rekening terdakwa kepada pak Haji.
Masih dalam bulan Oktober 2019, untuk pertama kalinya terdakwa menerima paket dari Pak Haji atas nama penerima Susi Susanti.
Namun terdakwa dilarang untuk membuka paket, dan hanya disuruh untuk menyembunyikan paket tersebut di semak-semak pinggir jalan di sekitar Jalan Peraraton dekat Jalan Dewi Sri, Kuta.
Setelah menuntaskan tugasnya terdakwa langsung mendapat upah Rp 500 ribu sesuai janji Pak Haji.
Sebulan kemudian terdakwa kembali menerima paket serupa dengan perintah yang sama dan upah yang sama pula dari Pak Haji.
Berselang beberapa bulan kemudian, pada hari Minggu, 8 Meret 2020, terdakwa kembali dihubungi oleh Pak Haji yang menyatakan ada kiriman paket, dan terdakwa menyanggupi untuk mengambilnya.
Keesokan harinya, terdakwa dikabari oleh saksi Elva Elis Iswati bahwa ada kiriman paket atas nama penerima Susi Susanti dengan nama pengirim Rosita (Monja) Jalan Jendral Nasution Gang Karua Budi, No.231, Johor Deli Serdang, Medan, Sumatra Utara.
• Denpasar Tambah 29 Kasus, 46 Pasien Positif Covid-19 di Denpasar Sembuh
• 6.292 Siswa SMP Swasta Diusulkan Dapat Subsidi Uang Pangkal, Disdikpora Denpasar: Data Bisa Berubah
Singkat cerita, terdakwa pun pergi mengambil paket di Toko Pie Susu tersebut.
Pada saat itulah petugas BNNP Bali berhasil menangkap terdakwa.
"Terdakwa membuka paket tersebut di depan petugas BNNP Bali, dan ternyata paket yang dibungkus dengan karung warna putih tersebut berisi 10 potong pakaian bekas dan di bagian dalam pakaian bekas tersebut terdapat 8 paket yang dibalut dengan lakban warna coklat berisi ganja," beber Jaksa Topan kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.
Selanjutnya, terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil penimbangan, 8 paket ganja tersebut memiliki berat yang bervariasi dengan berat keseluruhan 8094,94 gram bruto atau 7931, 17 gram neto. (*)