Selundupkan 8 Kg Ganja dari Medan ke Bali, Untung Diganjar 18 Tahun Penjara

Dalam sidang yang digelar secara virtual, Untung dijatuhi hukuman tinggi karena dinyatakan bersalah menerima 8 Kilogram (Kg) narkotik jenis ganja yang

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Untung menjalani sidang virtual dari Lapas Kerobokan. Residivis narkotik ini kembali dihukum penjara selama 18 tahun. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untung Hariyanto Bin Sampe (37) diganjar 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/7/2020).

Dalam sidang yang digelar secara virtual, Untung dijatuhi hukuman tinggi karena dinyatakan bersalah menerima 8 Kilogram (Kg) narkotik jenis ganja yang diselundupkan dari Medan ke Bali.

Bukan kali ini saja terdakwa asal Surabaya, Jawa Timur berurusan dengan kasus serupa. Tercatat, Untung pernah tiga kali menghuni hotel prodeo.

Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir, Pak Hakim," ucap Untung dari balik layar monitor.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Topan Adiputra menanggapi putusan majelis hakim. Putusan majelis hakim lebih ringan dua tahun daripada tuntutan jaksa.

Capai Progress Lebih 50 Persen, TMMD ke 108 Kodam IX/Udayana Bersinergi Hajar Covid-19 Bersama

Ingatkan Protokol Kesehatan, Lantas Polres Badung Bagi-Bagi Masker di Pasar

Setelah Bebas Sara Connor Pelaku Pembunuhan Polisi di Kuta Belum Bisa ke Australia, Ini Sebabnya

Sebelumnya Jaksa Kadek Topan melayangkan tuntutan pidana 20 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara terhadap terdakwa Untung.

Meski putusan lebih ringan, majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana dan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Diketahui, Untung telah tiga kali mendapat hukuman karena kasus serupa.

Pada tahun 2008, Untung divonis 2,5 tahun penjara lalu kembali dihukum 1,8 tahun penjara pada tahun 2013, dan terakhir dihukum 2,9 tahun penjara pada tahun 2017.

Setelah keluar dari Lapas Narkotik Bangli pada 2019 lalu, Untung kembali berulah.

Berawal ketika Untung dihubungi oleh Pak Haji dari Madura yang menawarinya pekerjaan mengambil paket pakaian bekas.

Di mana setiap pengambilan paket terdakwa mendapat imbalan upah sebesar Rp 500 ribu.

Lolos Tanpa Rapid Test, Pria Asal Sumba Ngaku Beri Rp 350 Ribu ke Oknum di Pelabuhan Padang Bai

Ratusan Pemuda Bali Gelar Aksi Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Kawasan Renon

Diupah 25 Juta Selundupkan Sabu dari Malaysia, Bunga Pasrah Dihukum 12 Tahun Penjara

Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa kemudian memberi alamat pengirim paket yakni di Toko Pie Susu 21 Jalan Raya Kuta, Badung beserta nomor rekening terdakwa kepada pak Haji.

Masih dalam bulan Oktober 2019, untuk pertama kalinya terdakwa menerima paket dari Pak Haji atas nama penerima Susi Susanti.

Namun terdakwa dilarang untuk membuka paket, dan hanya disuruh untuk menyembunyikan paket tersebut di semak-semak pinggir jalan di sekitar Jalan Peraraton dekat Jalan Dewi Sri, Kuta.

Setelah menuntaskan tugasnya terdakwa langsung mendapat upah Rp 500 ribu sesuai janji Pak Haji.

Sebulan kemudian terdakwa kembali menerima paket serupa dengan perintah yang sama dan upah yang sama pula dari Pak Haji.

Berselang beberapa bulan kemudian, pada hari Minggu, 8 Meret 2020, terdakwa kembali dihubungi oleh Pak Haji yang menyatakan ada kiriman paket, dan terdakwa menyanggupi untuk mengambilnya.

Keesokan harinya, terdakwa dikabari oleh saksi Elva Elis Iswati bahwa ada kiriman paket atas nama penerima Susi Susanti dengan nama pengirim Rosita (Monja) Jalan Jendral Nasution Gang Karua Budi, No.231, Johor Deli Serdang, Medan, Sumatra Utara.

Denpasar Tambah 29 Kasus, 46 Pasien Positif Covid-19 di Denpasar Sembuh

6.292 Siswa SMP Swasta Diusulkan Dapat Subsidi Uang Pangkal, Disdikpora Denpasar: Data Bisa Berubah

Singkat cerita, terdakwa pun pergi mengambil paket di Toko Pie Susu tersebut.

Pada saat itulah petugas BNNP Bali berhasil menangkap terdakwa.

"Terdakwa membuka paket tersebut di depan petugas BNNP Bali, dan ternyata paket yang dibungkus dengan karung warna putih tersebut berisi 10 potong pakaian bekas dan di bagian dalam pakaian bekas tersebut terdapat 8 paket yang dibalut dengan lakban warna coklat berisi ganja," beber Jaksa Topan kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.

Selanjutnya, terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil penimbangan, 8 paket ganja tersebut memiliki berat yang bervariasi dengan berat keseluruhan 8094,94 gram bruto atau 7931, 17 gram neto. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved