6.292 Siswa SMP Swasta Diusulkan Dapat Subsidi Uang Pangkal, Disdikpora Denpasar: Data Bisa Berubah

Untuk memberikan subsidi ini Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar mengusulkan anggaran sebesar Rp 7,5 miliar.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Pixabay
Ilustrasi subsidi uang pangkal 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Untuk mengurangi beban orang tua yang terdampak Covid-19, Pemkot Denpasar memberikan subsidi uang pangkal bagi siswa yang orang tuanya terdampak pandemi Covid-19.

Subsidi ini diberikan kepada siswa baru yang bersekolah di SMP Swasta di Denpasar.

Dikonfirmasi Kabid Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, Kamis (16/7/2020) mengatakan, sampai saat ini jumlah usulan yang masuk sementara 6.292 siswa.

"Data sementara 6.292 siswa dan ini bisa bertambah," kata Wiratama.

Disebut Bisa Obati Pasien Covid-19, Ini Kata Dokter Terkait Keefektifan Terapi Plasma Konvalesen

KPU Kota Denpasar Lantik PPK Denpasar Utara, Dilanjutkan Kegiatan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih

Koster Nyatakan Tak Setuju dengan Istilah New Normal, Pakai Istilah Tatanan Kehidupan Era Baru

Siswa ini pun nantinya akan dicek kembali, apakah nemenuhi syarat untuk menerima atau tidak.

Ia menambahkan pemberian subsidi ini baru diusulkan pada anggaran perubahan.

Untuk memberikan subsidi ini Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar mengusulkan anggaran sebesar Rp 7,5 miliar.

Pihaknya mengatakan pengusulan ini bisa dilakukan sampai akhir tahun anggaran dan tergantung kesiapan sekolah masing-masing.

Masing-masing siswa yang memenuhi syarat akan mendapatkan Rp 1 juta.

Adapun syaratnya yakni orang tuanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan tanpa gaji, dan bagi siswa penerima dana BOS regular.

Pemberian ini merupakan hasil rapat dan Pemkot Denpasar menyetujui untuk diberikan uang pangkal kepada siswa yang orang tuanya terdampak Covid-19.

Siswa yang diberikan khusus untuk siswa yang akan bersekolah di 42 sekolah swasta yang merupakan penerima bantuan dana BOS regular dari pemerintah.

Seluruh sekolah tersebut ditentukan dari 60 sekolah swasta yang ada di Kota Denpasar.

"42 sekolah tersebut merupakan sekolah penerima bantuan dana BOS regular, jadi mereka saja yang diberikan untuk mengajukan pemberian uang pangkal dari Pemkot Denpasar. Sisanya mereka sesuai dengan ketentuan sekolah masing-masing," katanya.

Luncurkan Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Koster Bakal Bentuk Majelis Kebudayaan Bali

Semua ODTW di Badung Lolos Verifikasi, Hari Ini Pekerja Pariwisata Mulai Ikuti Rapid Test

Bebas Murni Agustus Tahun 2021, Sara Connor Dapat Total Remisi 13 Bulan 10 Hari

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved