Luncurkan Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Koster Bakal Bentuk Majelis Kebudayaan Bali

Gubernur Bali Wayan Koster bakal membentuk Majelis Kebudayaannya Bali. Hal ini sesuai dengan regulasi yang dibuat olehnya bersama dengan DPRD Bali

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan pidatonya saat peluncurkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali di Gedung Karangasem Museum Bali, Denpasar, Kamis (16/7/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster bakal membentuk Majelis Kebudayaannya Bali.

Hal ini sesuai dengan regulasi yang dibuat olehnya bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.

"Hal baru yang juga diatur dalam Perda ini adalah dibentuknya Majelis Kebudayaan Bali," kata Gubernur Koster saat meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali di Gedung Karangasem Museum Bali, Denpasar, Kamis (16/7/2020).

Dirinya menuturkan, Majelis Kebudayaan Bali yang dibentuk nantinya akan memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka penguatan dan pemajuan kebudayaan dan membantu dinas dalam melakukan pendataan standardisasi dan sertifikasi lembaga dan sumber daya manusia bidang kebudayaan.

Selain itu Majelis Kebudayaan Bali juga memiliki tugas dalam melakukan penguatan dan pemajuan kebudayaan secara aktif dan berkelanjutan; juga turut serta melakukan pengawasan terhadap program aksi penguatan dan pemajuan kebudayaan bersama pemerintah daerah.

Disebut Bisa Obati Pasien Covid-19, Ini Kata Dokter Terkait Keefektifan Terapi Plasma Konvalesen

Semua ODTW di Badung Lolos Verifikasi, Hari Ini Pekerja Pariwisata Mulai Ikuti Rapid Test

KPU Kota Denpasar Lantik PPK Denpasar Utara, Dilanjutkan Kegiatan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih

Majelis Pemajuan Kebudayaan juga turut serta dalam melakukan program aksi penguatan dan perlindungan kebudayaan terhadap benda sakral.

Tugas ini dilaksanakan bersama Majelis Desa Adat, Parisada Hindu Dharma Indonesia, lembaga pendidikan tinggi di bidang kebudayaan serta pemerintah daerah.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Wayan "Kun" Adnyana mengatakan, Majelis Kebudayaan Bali ini akan dibentuk oleh lembaga-lembaga kebudayaan, seperti lembaga Bahasa Bali dan Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibya).

"Mereka bersama akan berembug untuk melahirkan Majelis Kebudayaan Bali," tutur Kun Adnyana usai peluncuran Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.

Kun Adnyana mengatakan, pihaknya perlu merancang terlebih dahulu Majelis Kebudayaan Bali dengan beberapa diskusi, termasuk dalam penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi tersebut.

Koster Nyatakan Tak Setuju dengan Istilah New Normal, Pakai Istilah Tatanan Kehidupan Era Baru

Dukung Piala Dunia Tahun 2021, Manajemen Bali United Prioritaskan Talenta Muda

Berkelakuan Baik, Total Remisi Sara Connor 13 Bulan 10 Hari dan Bebas Setahun Lebih Cepat

Dalam Pasal I Ayat (28) Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali dijelaskan bahwa Majelis Kebudayaan Bali (MKB) adalah lembaga non pemerintah sebagai mitra pemerintah daerah dalam pelaksanaan Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan.

Lebih lanjut, Majelis Kebudayaan Bali ini diatur khusus dalam Bab VI Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.

Keberadaan Majelis Kebudayaan Bali terdiri dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Majelis Kebudayaan Bali pada tingkat provinsi untuk pertama kali dibentuk oleh lembaga-lembaga bidang kebudayaan Bali tingkat provinsi melalui musyawarah bersama yang difasilitasi pemerintah provinsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved