Luncurkan Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Koster Bakal Bentuk Majelis Kebudayaan Bali

Gubernur Bali Wayan Koster bakal membentuk Majelis Kebudayaannya Bali. Hal ini sesuai dengan regulasi yang dibuat olehnya bersama dengan DPRD Bali

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan pidatonya saat peluncurkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali di Gedung Karangasem Museum Bali, Denpasar, Kamis (16/7/2020) 

Sedangkan Majelis Kebudayaan Bali di tingkat kabupaten/kota, sebagaimana untuk pertama kali dibentuk oleh lembaga-lembaga bidang kebudayaan Bali tingkat kabupaten/kota melalui musyawarah bersama yang difasilitasi pemerintah kabupaten/kota.

Majelis Kebudayaan Bali pada tingkat provinsi akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, sedangkan di tingkatan kabupaten/kota nantinya ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.

Struktur organisasi dari Majelis Kebudayaan Bali terdiri atas sabha pamutus (organ etik dan kebijakan) dan prajuru (pengurus harian).

Penduduk Miskin Meningkat Tajam, di Bali Bertambah 8.300 Orang, Tertinggi Sejak 2016

Sudah Dua Kali Dites Swab, Presiden Brasil Masih Positif Covid-19

Sabha pemutus berjumlah paling banyak tujuh orang terdiri atas unsur-unsur rohaniwan, budayawan, seniman dan akademisi.

Kemudian Prajuru paling sedikit terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris dan beberapa komisi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi Majelis Kebudayaan Bali bakal diatur dalam AD/ART.

Dalam melaksanakan tugasnya MKB didukung oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat.

Kesekretariatan tersebut terdiri atas kepala sekretariat dan staf yang diangkat dengan Keputusan Gubernur. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved