Status Gunung Agung Diturunkan ke Level Waspada, Boleh Didaki tapi Tidak Lebih dari Radius Ini
Status Gunungapi Agung mulai per hari ini, Kamis (16/7/2020) pukul 15.00 WITA diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada).
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Status Gunungapi Agung mulai per hari ini, Kamis (16/7/2020) pukul 15.00 WITA diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada).
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Kasbani dalam webinar Evaluasi Tingkat Aktivitas Gunungapi Agung yang juga dihadiri oleh Devy Kamil Syahbana selaku Kabid Mitigasi PVMBG Wilayah Timur, Kalaksa BPBD Provinsi Bali dan Kalaksa BPBD Kabupaten Karangasem.
Kasbani menyampaikan keputusan menurunkan level tersebut berdasarkan analisis dan pemodelan data pemantauan gunung komprehensif dapat disimpulkan bahwa Gunung Agung masih berpotensi mengalami erupsi namun dengan ancaman bahaya primer diperkirakan masih terlokalisasi di sekitar area puncak dengar Pradius bahaya maksimum hingga 2 km dari kawah puncak.
Potensi ancaman bahaya sekunder berupa aliran lahar hujan dapat terjadi terutama pada musim hujan selama material erupsi-erupsi sebelumnya masih terpapar di area lereng dekat puncak.
• Diadili Terkait Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen, Notaris Agus Satoto Enggan Ajukan Eksepsi
• Selundupkan 8 Kg Ganja dari Medan ke Bali, Untung Diganjar 18 Tahun Penjara
• Tingkat Kesembuhan Covid-19 di Tabanan Terus Menanjak, Kasus Baru Tambah Dua Orang
Area yang berpotensi terlanda aliran lahar hujan adalah aliran-aliran sungai yang berhulu di Gunung Agung terutama ke arah Utara, Timurlaut, Tenggara, Selatan dan Baratdaya.
“Berdasarkan hasil analisis data pengamatan visual dan instrumental maka tingkat aktivitas Gunung api Agung diturunkan dari LEVEL III (SIAGA) ke LEVEL II (WASPADA) terhitung mulai tanggal 16 Juli 2020 pukul 15.00 WITA,” ujar Kasbani.
Ia juga menambahkan masyarakat atau lainnya boleh melakukan pendakian dengan status tersebut namun tidak boleh lebih dari 2KM.
“Dalam level II ini rekomendasinya adalah daerah ancamannya itu potensi ancaman bahayanya itu di radius 2 Km. Artinya radius inilah yang tidak boleh dimasuki (didaki),” ujarnya.
• Kompol Utari Beri Pengarahan pada Cyber Troops di Polres Badung
• Hingga Kini Badung Belum Lakukan Prokes Angkutan Pariwisata, Dishub Sebut Tunggu Arahan Provinsi
• Denpasar Tambah 29 Kasus, 46 Pasien Positif Covid-19 di Denpasar Sembuh
Kenapa tidak boleh dimasuki? Karena pertama ada potensi terjadi erupsi meskipun kecil, kedua ada gas-gas beracun di atas sana yang bisa keluar setiap saat.
Ketiga, itu ada di bagian atas karena banyak material-material yang baru dan kondisinya di puncak itu curam dan kondisinya tidak stabil.
Kalau dinaikin pasti akan ada potensi terjadi longsoran batu dan lainnya.
“Jadi memang sesuai rekomendasi tadi boleh naik (daki). Boleh naik ya tapi sampai batas radius 2 Km itu. Jangan masuk lagi. Di samping berbahaya, itu juga sangat curam di situ,” papar Kasbani.(*)