1.972 Pekerja di Karangasem Telah Dirumahkan Tanpa Diberikan Gaji
Pegawai yang dirumahkan tanpa diberikan gaji hampir sebagian besar dari sektor pariwisata, setelah itu disusul sektor jasa.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM - Pekerja yang dirumahkan di Kabupaten Karangasem mencapai 2.726 orang yang terdata di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karangasem.
Rinciannya yakni 1.972 pekerja tanpa diberi gaji oleh perusahaan, sisanya digaji hanya beberapa persen.
Pegawai yang dirumahkan tanpa diberikan gaji hampir sebagian besar dari sektor pariwisata, setelah itu disusul sektor jasa.
Terbanyak bekerja di Hotel dan Restaurant. Seperti di Kecamatan Kubu, Kecamatan Abang, Kecamatan Karangasem, dan Kecamatan Manggis, serta Kecamatan Sidemen.
• Polda Bali Gelar Operasi Patuh Agung Mulai 23 Juli 2020, Bakal Tilang Pengendara yang Melanggar Ini
• Update Covid-19 di Bali: Bertambah 88 Pasien Sembuh, Kasus Positif 86 Orang dan Tiga Meninggal
• GoPlay Bersama Citilink Hadirkan Pengalaman Baru dengan Menikmati Hiburan Selama Penerbangan
"Data yang dihimpun Disnakertrans Karangasem sebanyak 14 pekerja di PHK dan 2.726 orang dirumahkan untuk sementara. Sebanyak 1.972 pekerja tak diberi gaji, sisanya diberi gaji beberapa persen,"kata Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Trans, Nyoman Merta Edi, Jumat (17/7/2020).
Beberapa perusahaan tidak memberikan gaji ke pekerja yang dirumahkan lantaran tak ada pemasukan. Mengingat kunjungan wisatawaan sepi.
Perusahaan yang merumahkan pekerja mencapai 150 perusahaan lebih. Dan masih banyak perusahaan di Karangasem yang belum serahkan data.
Ditambahkan, petugas Dinas Tenaga kerja & Transmigrasi (Disnaker & Trans) Karangasem berencana akan mengusulkan bantuan sosial tunai (BST) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untk tenaga kerja yang di PHK & dirumahkan tanpa diberi gaji oleh pihak perusahaan yang bersangkutan.
Usulan segera akan dikirim ke Pemprov Bali. Kabupaten masih menunggu format usulan dan kuota yang didapat masing - masing Kabupaten / Kota.
Program ini mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 15 Tahun 2020 tentang paket kebijakan percepatan penangganan COVID di Bali.
"Jumlahnya masih disesuaikan dengan kebijakan keuangan Provinsi Bali. Jumlah kuota hanya yang penuhi syarat. Bantuan berupa uang tunai. Nominalnya belum diketahui,"jelas Nyoman Merta Edi, mantan pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem.
Syarat untuk menerima BST yakni belum pernah terima bantuan dari pihak manapun.
Seperti bantuan dari Dinas Sosial, Kementrian Pariwisata & Ekonomi Kreatif, serta bantuan lain yang bersumber dari pemerintah.
Dan didukung surat pernyataan bendesa adat. Setelah itu baru input dan verifikasi.
• Enam Kelompok Tani di Bangli Dapat Bantuan UPO Rp 200 Juta
• 4 Zodiak Pintar Cari Duit dan Diwarisi Kesuksesan: Scorpio Pemimpin, Capricorn Bakat Jadi Pengusaha
• Ibu Muda 22 Tahun Berulang Kali Dijual Suaminya, Tak Tahu Siapa Ayah di Janinnya
Untuk diketahui, data dihimpun dari Perhimpunan Hotel Restauran Indonesia (PHRI) Cabang Karangasem, jumlah hotel dan Restaurant di Kabupaten Karangasem ditutup sementara karena merebaknya penyebaran COVID.
Hampir 99 persen hotel pilih tutup dan pegawainya dirumahkan sementara.
Penutupan dimulai sejak pertengahan Maret, hingga hari ini.
Tersebar di Kecamatan Karangasem, Kecamatan Abang, Kecamatan Manggis, Kecamatan Sidemen, dan di Kecamatan Kubu.
Merebaknya penyebaran virus corona jadi pemicu utama ditutupnya Perusahaan Jasa, Hotel dan Restaurant.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-pekerja-yang-dirumahkan-atau-di-phk.jpg)