Disinyalir Hasil Gratifikasi dan Pencucian Uang, Kejati Bali Amankan Aset Tri Nugraha

Disinyalir Hasil Gratifikasi dan Pencucian Uang, Kejati Bali Amankan Aset Tri Nugraha

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
Disinyalir Hasil Gratifikasi dan Pencucian Uang, Kejati Bali Amankan Aset Tri Nugraha 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengamankan beberapa aset milik mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugraha (53).

Sejumlah aset yang diamankan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bangunan yang ditempati mantan istri Tri Nugraha di jalan Gunung Talang, Padang Sambian, Denpasar Barat, buku tanah hak milik di Dalung, Kuta Utara, Badung atas nama Tri Nugraha.

Selain itu penyidik juga mengamankan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sedangkan harta bergerak yang diamankan yakni mobil jenis Jeep Wrangler, mobil Mazda, motor Kawasaki Ninja dan motor Husqvarna.

Diamankannya sejumlah harta benda milik Tri Nugraha terkait perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tri Nugraha sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi pesertifikatan, bulan November 2019 lalu.

Kasi Penkum Kejati Bali, Luga A. Harlianto seizin Kasi Aspidsus Kejati Bali Nyoman Sucitrawan mengatakan, pengamanan aset milik Tri Nugraha dilakukan pada Kamis (16/7) kemarin.

Kegiatan pengamanan aset itu berlangsung lancar, disaksikan oleh Lurah Padangsambian dan Kepala Lingkungan Buana Indah.

"Barang-barang milik TN ini statusnya masih diamankan, belum disita. Kalau disita harus ada penetapan dari pengadilan," jelasnya saat dikonfirmasi kemarin (17/7).

Dijelaskan Luga, harta benda yang diamankan bisa menjadi barang bukti TPPU.

Pihaknya mendapat informasi adanya barang-barang milik Tri Nugraha dari seseorang yang mengaku mantan istrinya.

"Jadi, barang-barang itu ada pada penguasaan orang yang mengaku mantan istrinya. Disampaikan bahwa ini barang milik TN," imbuh Luga.

Pihaknya pun menyatakan masih akan melakukan penelusuran apakah masih ada harta benda milik Tri Nugraha lainnya di Bali yang disinyalir terkait dengan perkara ini.

"Kami masih melakukan penelusuran," ucap mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini.

Mengenai nilai harta benda yang telah diamankan, pihak belum bisa memastikan. Dikatakan Luga, nilainya baru diketahui setelah ada putusan pengadilan dan lelang.

"Yang jelas, selain atas nama TN, barang ada yang atas nama orang lain," ungkapnya.

Saat ini mobil dan motor yang telah diamankan berada di halaman belakang kantor Kejati Denpasar dengan diberi garis pembatas.

Sebelumnya penyidik juga sudah mengamankan beberapa rekening milik Tri Nugraha yang diduga digunakan untuk menampung uang hasil gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar.

Sementara itu, informasi lainnya menyebutkan dari hasil tracking PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) ditemukan uang yang diduga hasil gratifikasi Tri Nugraha selama menjabat Kepala BPN Denpasar yang mencapai Rp 80 miliar.

Ini belum termasuk dugaan gratifikasi yang dilakukan Tri Nugraha saat menjabat sebagai Kepala BPN Badung.

Diberitakan sebelumnya, penetapan Tri Nugroho sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Bali nomor: PRINT- 03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang tindak pidana korupsi gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani Kajati Bali, Idianto. Dalam perkara dugaan gratifikasi ini tersangka Tri Nugroho dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved