Kejaksaan Agung Selidiki Kemungkinan Djoko Tjandra Ada di Malaysia, Ini Data tentang Djoko Tjandra

Kami jaksa eksekutor juga masih mencari informasi itu, tentang kebenarannya (Djoko Tjandra ada di Malaysia)

Editor: Kambali
kompas.com
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

Saat itu, Djoko Tjandra menjabat sebagai direktur dan Setya Novanto yang kala itu sebagai Bendahara Umum Partai Golkar menjabat sebagai Direktur Utama-nya.

Perjanjian kerja sama pun diteken pada 11 Januari 1999 oleh Rudy Ramly, Direktur Bank Bali Firman Sucahya dan Setya Novanto.

Dikatakan bahwa EGP akan menerima fee sebesar setengah dari piutang yang dapat ditagih.

Belum Lepas status WNI, Jaksa Agung: Djoko Tjandra Warga Negara Mana, Kita Juga Enggak Tahu

Bank Indonesia dan BPPN akhirnya setuju untuk menggelontorkan uang sebesar Rp 905 miliar.

Namun, Bank Bali hanya kebagian Rp 359 miliar, sedangkan Rp 546 miliar sisanya masuk ke rekening PT EGP.

Terkuak

Namun kasus itu terkuak ketika pakar hukum perbankan Pradjoto mengendus adanya korelasi dengan pengumpulan dana untuk memajukan Habibie sebagai presiden.

Kejanggalan itu terlihat dari total fee yang diterima EGP.

Selain itu, proses cessie juga tak diketahui BPPN.

Padahal, BDNI saat itu sedang dirawat oleh BPPN.

Dinonaktifkan, Lurah Grogol Selatan Dinilai Langgar Disiplin PNS Usai Terbitkan E-KTP Djoko Tjandra

Cessie itu juga tak dilaporkan ke Bapepam dan Bursa Efek Jakarta, meski Bank Bali telah melantai di bursa.

Selain itu, penagihan kepada BPPN ternyata tetap dilakukan Bank Bali, bukan EGP.

Kepala BPPN saat itu, Glenn MS Yusuf yang menyadari sejumlah kejanggalan itu akhirnya membatalkan perjanjian cessie.

Sebutan "Joker"

Pada 27 September 1999, Kejaksaan Agung mulai mengusut perkara pidana Djoko Tjandra.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved