Kejaksaan Agung Selidiki Kemungkinan Djoko Tjandra Ada di Malaysia, Ini Data tentang Djoko Tjandra

Kami jaksa eksekutor juga masih mencari informasi itu, tentang kebenarannya (Djoko Tjandra ada di Malaysia)

Editor: Kambali
kompas.com
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

Awalnya, Djoko sempat ditahan oleh kejaksaan pada 29 September 1999-8 November 1999.

Namun setelah itu, ia berstatus tahanan kota hingga 13 Januari 2000.

Selain Djoko, Kejaksaan Agung diketahui menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka yaitu mantan Gubernur BI Syahril Sabirin, Wakil Kepala BPPN Pande Lubis, mantan Menteri BUMN Tanri Abeng, dan Rudy Ramli.

Namun, dari sejumlah nama, hanya tiga yang akhirnya diadili yaitu Djoko Tjandra, Syahril dan Pande Lubis.

Awal Februari 2000, kasus pidana itu mulai bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski sebelumnya Kejaksaan Agung sempat menahan Djoko pada 14 Januari-10 Februari 2000, Djoko akhirnya kembali menyandang status tahanan kota pada 10 Februari berkat ketetapan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Pada 6 Maret, putusan sela PN Jakarta Selatan menyatakan dakwaan jaksa terhadap Djoko tidak dapat diterima.

Ia pun dilepaskan dari tahanan kota.

Akibat kepiawaiannya dalam lolos dari jerat hukum, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman bahkan menyebutnya sebagai "Joker".

Dinonaktifkan, Lurah Grogol Selatan Dinilai Langgar Disiplin PNS Usai Terbitkan E-KTP Djoko Tjandra

Jaksa pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam rentang April-Agustus 2000, jaksa penuntut umum (JPU) Antasari Azhar mengajukan dakwaan berupa dugaan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Ia pun dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Namun majelis hakim yang diketuai Soedarto dan Muchtar Ritonga serta Sultan Mangun sebagai anggota itu justru melepaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan.

Dalam putusannya, majelis menyatakan dakwaan JPU terbukti secara hukum.

Namun, perbuatan itu dinilai bukan sebagai perbuatan pidana, melainkan perdata.

Kejar Buronan seperti Djoko Tjandra, Mahfud MD Bakal Aktifkan Lagi Tim Pemburu Koruptor

Vonis 2 tahun

Antasari pun mengajukan kasasi ke MA.

Namun, majelis hakim agung MA kembali melepaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan.

Putusan itu diambil dengan mekanisme voting karena adanya perbedaan pendapat antara hakim Sunu Wahadi dan M Said Harahap, dengan hakim Artidjo Alkostar.

Belakanganya, pada Oktober 2008, Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.

Majelis PK yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa dan Artidjo Alkostar menerima PK yang diajukan jaksa.

Selain menjatuhkan vonis 2 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan jaksa di tingkat banding, uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Kabur

Namun, sehari sebelum putusan atau pada 10 Juni 2009, Djoko berhasil melarikan diri dengan menggunakan pesawat carter ke Port Moresby, Papua Nugini.

Bahkan, pada 2012, pihak Papua Nugini memberikan status kewarganegaraan kepada Djoko Tjandra.

Mantan Jaksa Agung M Prasetyo pernah mengungkap betapa sulitnya menangkap Djoko Tjandra karena status kewarganegaraan mereka yang telah berubah.

"Itu kesulitan yang kami hadapi. Termasuk Samadikun itu punya lima paspor. Ada di antara mereka, Edy Tansil, Djoko Tjandra sudah pasti mengubah kewarganegaraan," ujar Prasetyo pada 25 April 2016 lalu.

Tangkap Djoko Tjandra, Menkopolhukam Bakal Aktifkan Kembali Tim Pemburu Koruptor

Prasetyo menduga Djoko telah dilindungi oleh negaranya saat ini.

Belakangan, Djoko dikabarkan sempat berpindah ke Singapura.

Hal itu juga turut membuat Pemerintah Indonesia kesulitan dalam menangkapnya lantaran belum adanya perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

"Kalau kami mengejar orang dan kami makan di restoran yang sama, tidak bisa begitu saja mencoba mengambil dia. Seperti itu kira-kira," kata Prasetyo.

Ajukan PK

Belakangan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku kecolongan oleh Djoko Tjandra.

Sebab, ia mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.

Djoko Tjandra muncul setelah sebelas tahun buron.

Selama ini, Djoko Tjandra diketahui kerap berada di Malaysia atau Singapura.

Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga telah mengajukan PK ke PN Jaksel.

Ia mengaku begitu sakit hati dengan informasi tersebut. Sebab Kejaksaan Agung telah berupaya untuk menangkap Djoko Tjandra, tetapi selalu kesulitan.

Polri Bertukar Informasi dengan Kejaksaan Agung untuk Buru Djoko Tjandra

"Yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui di mana-mana, di Malaysia dan Singapura. Tapi kita minta kesana-sini juga tidak bisa ada yang bawa," ucap Burhanuddin.

"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," imbuhnya.

Kendati sidang PK telah bergulir sejak kemarin, namun Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang tersebut. "Yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sakit," kata Humas PN Jaksel Suharno saat dihubungi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Kejaksaan Agung Selidiki Kemungkinan Djoko Tjandra Ada di Malaysia, https://nasional.kompas.com/read/2020/07/18/13012881/kejaksaan-agung-selidiki-kemungkinan-djoko-tjandra-ada-di-malaysia, dan Djoko Tjandra, Sosok "Joker" di Balik Kasus Cessie Bank Bali, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/30/13281371/djoko-tjandra-sosok-joker-di-balik-kasus-cessie-bank-bali?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved