Tangkap Djoko Tjandra, Menkopolhukam Bakal Aktifkan Kembali Tim Pemburu Koruptor

"Kita itu punya tim pemburu koruptor, ini mau kita aktifkan lagi," ujar Mahfud dalam keterangan persnya, Rabu (8/7/2020).

Editor: Wema Satya Dinata
kompas.com
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK) untuk menangkap terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang kini masih buron.

Hal tersebut ia ungkapkan seusai bertemu dengan perwakilan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Polri, Kemendagri, Kemenkumham, dan Kejagung di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

"Kita itu punya tim pemburu koruptor, ini mau kita aktifkan lagi," ujar Mahfud dalam keterangan persnya, Rabu (8/7/2020).

 Mahfud menjelaskan, nantinya tim pemburu koruptor (TPK) akan beranggotakan pimpinan Kejagung dan Kemenkumham di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Daftar Harga Hp Xiaomi Terbaru 9 Juli 2020: Mi 10 Diskon Rp 500 Ribu & Note 8 Pro Turun Rp 300 Ribu

Kronologi TNI kejar dua kapal berbendera China, Hingga Temukan ABK WNI Sudah Tewas di dalam Freezer

Buron Sejak 2003, Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Berhasil Diekstradisi dari Serbia

Ia berharap upaya tersebut dapat menjadi solusi penangkapan Djoko Tjandra, termasuk buron lainnya.

 "Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama Tim Pemburu Koruptor ini akan membawa orang, juga pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra," kata dia.

Mahfud menuturkan, untuk menghidupkan lagi tim tersebut, pemerintah berencana lebih dahulu memperpanjang aturan hukum keberadaan TPK.

 "Pernah ada Inpresnya, tapi kemudian Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kita akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke Inpres itu," kata dia. Adapun TPK dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004. Tugasnya adalah menangkap koruptor, terutama yang kabur ke luar negeri serta menyelamatkan aset negara.

Tim ini beranggotakan sejumlah instansi terkait seperti Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Pada awal dibentuknya, TPK dipimpin Basrief Arief.

Pada masa kepemimpinan Basrief, tim tersebut berhasil membawa pulang koruptor kasus BLBI, David Nusa Wijaya.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Bos Garuda Tarik Turis ke Indonesia Dengan Membuka Rute Baru dari Berbagai Negara Langsung ke Bali

Indonesia Akan Beli 8 Pesawat Militer AS, Jokowi Minta Prabowo Beli Alutsista Dalam Negeri

Mohamed Salah Sumbang Dua Gol Saat Liverpool Tekuk Brighton 3-1

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved