Masih Kucing-kucingan dengan Satpol PP Denpasar, Satpol PP Kembali Ingatkan Opsi Kepada PKL
PKL maupun pedagang bermobil yang berjualan di bahu jalan masih menjadi pekerjaan rumah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun pedagang bermobil yang berjualan di bahu jalan masih menjadi pekerjaan rumah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar.
Setiap hari giat patroli dan penertiban dilaksanakan, imbauan dan sosialisasi diberikan, akan tetapi masalah sosial ekonomi menjadikan dorongan para PKL tetap bertahan berjualan di trotoar maupun bahu jalan meski harus kadang 'kucing-kucingan' dengan petugas patroli.
Hal itu tak ditampik oleh Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menyebut para PKL kerap kucing-kucingan dengan petugas.
Ia menjelaskan, dasar penertiban adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum Kota Denpasar, Bali.
"Estetika dan kebersihan lingkungan wajah kota harus tetap dipelihara. Masyarakat sektor informal khususnya PKL kita tidak menghalangi mencari rezeki akan tetapi diatur tempat dan caranya. Daripada Kucing-kucingan setiap ada petugas bersih nanti petugas tidak ada menggelar lagi dagangan, kita terus edukasi agar tidak merembet dari ruas jalan A ke ruas jalan B," kata dia kepada Tribun Bali, pada Minggu (19/07/2020).
• Punya Sisi Bertolak Belakang, Termasuk Cerdas tapi Naif, Inilah 8 Ciri Orang Kreatif
• Sinopsis Film True Grit, Karya Coen Bersaudara, Misi Balas Dendam Anak kepada Pembunuh Ayahnya
• 5 Hal Pemicu Kelelahan Emosional yang Sering Tidak Disadari
"Bahu jalan bukan tempat jualan karen berpotensi gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas gangguan keamanan dan kenyamanan diri sendiri maupun orang lain," imbuhnya.
Dewa menyebut selama masa awal pandemi Covid-19 Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pihaknya selalu mengedepankan upaya edukasi dan persuasif kepada para PKL yang melanggar.
"Di masa pandemi kita sudah tidak melakukan tindakan represif yustisial yang biasanya kita lakukan dengan tipiring kepada setiap pelanggar, tapi kota bina, kalau setelah dibina masih juga melakukan pelanggaran, tipiring jalan akhir," ujarnya.
Dewa mengajak para PKL untuk tidak mengesampingkan peraturan daerah apalagi di era tatanan kehidupan baru ini.
"Kita mengedukasi masyarakat, katanya mau menyongsong tatanan kehidupan baru, beradaptasi di tengah pandemi tidak harus mengesampingkan aturan. Aturan protokol kesehatan yang utama dan perda yang menajdi payung hukum tidak diabaikan," tegasnya.
Dewa kembali menekankan bahwa ada sejumlah opsi bagi para PKL maupun pedagang bermobil agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Sasaran yang diawasi petugas Satpol PP khususnya PKL yang berada di jalan protokol Kota Denpasar.
"Pasar-pasar masih banyak los dan kios, yang dikelola desa adat juga masih banyak tempat tinggal melapor ke pengelola pasar, atau kerja sama dengan masyarakat yang punya lahan, bisa juga online. Mencari penghasilan tanpa mengesampingkan aturan yang ada," ucapnya. (*).