Ditangkap Usai Mengkonsumsi Sabu, Dikenakan Dakwaan Alternatif, Steven dan Oda Keberatan

Steven (25) dan Oda Yaka Dema Satria (25) menjalani sidang perdananya secara virtual, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Steven dan Oda saat menjalani sidang perdananya secara virtual. Keduanya diadili karena terlibat tindak pidana narkotik jenis sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Steven (25) dan Oda Yaka Dema Satria (25) menjalani sidang perdananya secara virtual, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua sahabat ini diadili karena terlibat tindak pidana narkotik jenis sabu.

Steven dan Oda ditangkap petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar usai mengkonsumsi sabu yang dibeli secara patungan seharga Rp 6 juta.

Di sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie mendakwa keduanya dengan dakwaan alternatif.

BREAKING NEWS - Pecah Ban, Avanza Tabrak Pengendara Motor Hingga Masuk Got di Desa Gumbrih Jembrana

Listrik di Saba Padam Akibat Layangan, PLN Akan Buat Berita Acara dengan Perangkat Desa

Idul Adha 2020 - Cara Memasak Daging Kurban Supaya Empuk Dengan Daun Pepaya, Jahe, hingga Teh

Terhadap dakwaan itu, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan keberatan.

Untuk itu tim penasihat hukum akan mengajukan eksepsi.

"Kami mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujar anggota penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.

Sementara itu diuraikan dalam surat dakwaan jaksa.

Yaitu dakwaan pertama, bahwa para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I.

"Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelas Jaksa Cok Intan.

Atau kedua, kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotik golongan I.

Perbuatan kedua terdakwa melanggar pidana dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Pula diungkap dalam surat dakwaan awal mula keduanya ditangkap petugas kepolisian.

Bermula terdakwa Steven menelpon Anton untuk membeli 4 paket sabu seharga Rp 6 juta, yang dibeli secara patungan.

Akhirnya pesanan pun ditempel di depan rumah para terdakwa.

Mendapat informasi sabu telah ditempat, Steven pun mengambilnya dan ada 4 paket sabu.

Kemudian kedua terdakwa mengkonsumsi sabu yang ada di 1 paket, sisanya mereka simpan.

Usai mengkonsumsi sabu, para terdakwa sebelumnya memanggil tukang pijat.

Kemudian ada yang mengetuk pintu, terdakwa Oda pun membukakan pintu.

Bukannya tukang pijat yang datang, malah yang datang petugas kepolisian.

Petugas kepolisian sebelumnya telah mendapat informasi dan telah melakukan penyelidikan terhadap para terdakwa.

Petugas disaksikan dua orang saksi umum lalu melakukan penggeledahan di kamar para terdakwa.

Hasilnya ditemukan 3 paket platik klip berisi sabu seberat 3,08 gram, 1 buah alat isap (bong), pipa kaca dan barang bukti terkait lainnya.

Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti digelandang ke Polresta Denpasar.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved