Ini Besaran dan Komponen Gaji ke-13 PNS yang Akan Cair Agustus 2020
"Tidak termasuk pejabat negara, eselon I, dan eselon II," katanya dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2020).
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah akhirnya memberikan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil atau PNS pada Agustus 2020 mendatang.
Pencairannya sedikit mundur dibanding tahun-tahun sebelumnya pada Juli.
Tapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tak semua menerima gaji ke-13.
"Tidak termasuk pejabat negara, eselon I, dan eselon II," katanya dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2020).
• Vaksin Virus Corona Buatan Universitas Oxford Tunjukkan Hasil Positif,Dipaparkan di Jurnal terkemuka
• Rangkuman Jawaban Belajar dari Rumah di TVRI Edisi 22 Juli 2020, Siswa SD Kelas 1-3, 4-6 dan SMP
• Tahap Penawaran Lelang Barang Milik Pemkab Bangli Dimulai Besok, Bisa Cek di lelangindonesia.go.id
Total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan pemerintah kucurkan mencapai Rp 28,5 triliun.
Untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan PNS daerah Rp 13,89 triliun.
Aturan pemberian gaji ke-13
Aturan main tentang gaji ke-13 bagi PNS, anggota Polri dan TNI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019.
Pemberian gaji ke-13 adalah gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Jika penghasilan pada Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 PNS pun berbeda-beda.
Bagi PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Besaran gaji PNS termaktub dalam PP No. 15/2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
• Rapat Perdana, Komite Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional Rumuskan Kebijakan Strategis
• Tiga Mantan Bupati Usulkan Diatmika-Muntra untuk Diusung KRBB di Pilkada Badung 2020
• 4 Zodiak Ini Kurang Bisa Diberi Tanggung Jawab, Hidup Sesuka Hati hingga Suka Berubah
Perincian gaji ke-13 PNS