Nekat Menerima 3 Kg Ganja, Beni Dikenakan Dakwaan Alternatif
Beni Vebriadi (23) nekat mengambil pekerjaan sebagai penerima ganja, diperoleh barang bukti ganja seberat 3.092,3 gram atau 3 Kilogram (Kg).
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Alasan kepepet membutuhkan uang, Beni Vebriadi (23) nekat mengambil pekerjaan sebagai penerima ganja.
Saat ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali dari tangan terdakwa diperoleh barang bukti ganja seberat 3.092,3 gram atau 3 Kilogram (Kg).
Atas perbuatannya, Beni dikenakan dakwaan alternatif.
Demikian dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
• BREAKING NEWS - Pecah Ban, Avanza Tabrak Pengendara Motor Hingga Masuk Got di Desa Gumbrih Jembrana
• Listrik di Saba Padam Akibat Layangan, PLN Akan Buat Berita Acara dengan Perangkat Desa
• Terapkan 4 Fase, Kebun Raya Bedugul Mulai Dibuka Rabu 22 Juli 2020
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang menjalani sidang di BNNP Bali, melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar enggan mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa.
Dengan tidak diajukan eksepsi, majelis hakim pimpinan Hakim Esthar Oktavi menunda sidang.
Sidang akan kembali digelar pekan depan, mengagendakan pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut.
Sementara dalam surat dakwaan, Jaksa Chandra Andhika Nugraha memasang dakwaan alternatif.
Dakwaan primair disebutkan, bahwa terdakwa kelahiran Padang, Sumatera Barat, 19 Nopember 1996 ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya 3.092,3 gram.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelasnya.
Sedangkan dakwaan subsidair, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotik golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya 3.092,3 gram.
Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Pula diungkap dalam surat dakwaan, awalnya, Senin 16 Maret 2020, terdakwa menghubungi Mec (DPO) untuk meminta pekerjaan karena sedang membutuhkan uang.
Kemudian Mec menawarkan ke terdakwa pekerjaan menerima paket kiriman berisi ganja untuk selanjutkan diantarkan lagi ke suatu tempat sesuai perintah Mec.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/beni-vebriadi-menjalani-sidang-yang-digelar-secara-virtual.jpg)