Nekat Menerima 3 Kg Ganja, Beni Dikenakan Dakwaan Alternatif
Beni Vebriadi (23) nekat mengambil pekerjaan sebagai penerima ganja, diperoleh barang bukti ganja seberat 3.092,3 gram atau 3 Kilogram (Kg).
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Terdakwa pun menerima pekerjaan itu, dan dua hari kemudian Mec menelpon terdakwa agar bersiap-siap, karena tiga paket ganja dengan berat total 3.092,3 gram akan segera datang.
Jika berhasil mengambil ganja tersebut, terdakwa dijanjikan upah uang Rp 500 ribu oleh Mec.
Keesokan harinya terdakwa dihubungi oleh pihak jasa pengiriman barang bahwa akan mengirim paket berisi ganja itu ke alamat yang telah disepakati oleh terdakwa dan Mec, yakni di Jalan Raya Legian, Kuta, Badung, Bali.
Tak berselang lama terdakwa pun berangkat dengan mengajak temannya.
Sesampai di alamat yang dituju, terdakwa langsung menemui petugas jasa pengiriman itu.
Terdakwa mengaku dirinya lah yang menerima paket atas nama M Jeldri Pratama sembari menunjukan nomor resi pengiriman.
Paket diterima terdakwa, namun saat akan meninggalkan lokasi, petugas BNNP Bali yang telah melakukan pengintaian langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti tiga paket ganja seberat 3.092,3 gram.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti digelandang menuju kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/beni-vebriadi-menjalani-sidang-yang-digelar-secara-virtual.jpg)