Tilep Dana Santunan Kematian di Jembrana, Sridani dan Tumari Pasrah Dihukum Setahun Penjara
para terdakwa yang menjalani sidang di Rutan Kelas II B Negara, melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Mantan Kepala Lingkungan Jineng Agung, Gilimanuk, I Komang Budiarta dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Diketahui dalam surat dakwaan, bergulirnya kasus korupsi santunan kematian fiktif pada Dinas Kessosnakertrans Jembrana tahun 2015, melibatkan terpidana, Indah Suryaningsih (berkas terpisah).
Selain Indah, juga melibatkan sejumlah kelian banjar di beberapa desa di Jembrana.
Saat kasus ini terjadi, Indah bertugas sebagai Verifikator Dinas Kessosnakertrans Kabupaten Jembrana.
Total anggaran santunan kematian dalam DPPA SKPD Dinkesosnakertrans tahun 2015 sebesar Rp 3.762.357.500 atau Rp 1,5 juta per warga yang meninggal.
Dari santunan yang telah direalisasikan sebanyak 2.387 penerima senilai Rp 3,580 miliar, dan ada 301 berkas yang direkayasa dan diduplikasi untuk diajukan ulang.
Selain itu ditemukan 242 pemohon senilai Rp 363 juta santunan yang diajukan dengan dokumen fiktif, dan 59 pemohon senilai Rp 88,5 juta diajukan dengan dokumen duplikasi yang diajukan oleh ketiga beberapa tersangka bersama sejumlah saksi lainnya.
Peranan terpidana Indah menerima pembagian lebih besar, antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta dari santunan fiktif yang dicairkan tanpa proses verifikasi.
Dari hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Bali ditemukan kerugian negara Rp 451.500.000.
Terungkap, terpidana Indah memperoleh Rp 283.100.000, terpidana Artawan Rp 70.400.000, terpidana Astawa Rp 32.700.000 dan terpidana Budiarta Rp 7,7 juta.
Sedangkan terdakwa Tumari memperoleh Rp 16 hingga 17 juta dan terdakwa Sridani memperoleh sekitar Rp 28 juta. (*)