Manang Ali Kedapatan Memiliki 150 Gram Sabu, Terancam 14 Tahun Penjara
Manang Ali Shabana (45) terancam hukuman 14 tahun penjara. Manang kedapatan memiliki 150 gram sabu.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Manang Ali Shabana (45) warga Jalan Gatot Subroto Gang II, Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, terancam hukuman 14 tahun penjara.
Manang kedapatan memiliki 150 gram sabu yang ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Bali, Jumat (20/3/2020) lalu.
Kasus ini pun dilimpahkan ke Kejari Negara dan JPU menuntut terdakwa dengan ancaman penjara 14 tahun.
Kasipidum Kejari Negara, I Gede Gatot Hariawan menyatakan, pihaknya menuntut terdakwa dalam sidang yang digelar secara virtual di tiga tempat, dengan tuntutan 14 tahun penjara.
• Susi Pudjiastuti Sentil Lagi Soal Ekspor Benih Lobster : Lucu, Masa Laut Isinya Cuma Bibit Lobster?
• Richart Volx Rilis Single & Video Klip Terbaru Emergency Song, Kolaborasi dengan Lyta Lautner
• Rekaman Detik-detik Imam Masjid Saat Berdoa Diserang Pria Misterius Pakai Pisau, Ini Reaksi Jemaah
Pertimbangan ancaman hukuman berat itu melihat perbuatan terdakwa, yang melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditambah lagi, terdakwa juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
Namun, pada saat dihukum penjara sebelumnya, terdakwa hanya sebagai pengguna.
"Dengan ini yang mulia, menuntut saudara terdakwa dengan ancaman 14 tahun," ucap Gatot di hadapan Majelis Hakim.
Gatot yang ditemui di ruangannya mengaku, kasus ini bermula dari penangkapan oleh Direktorat Narkoba Polda Bali Maret lalu.
Dimana, terdakwa ditangkap di rumahnya dengan beberapa paket sabu siap edar yang ditaruh di dalam pipet dan plastik bening.
Kemudian pipet dan plastik bening itu dibungkus lakban.
Ada paket yang berisi 3,25 gram 93 gram dan paket lainnya.
"Jadi aksi terdakwa ini bukan hanya sekali dilakukan saat tertangkap itu saja. Namun, sudah beberapa kali," jelasnya.
Dijelaskannya, dari keterangan terdakwa kepada penyidik di kepolisian juga terungkap, bahwa terdakwa adalah kurir yang disuruh oleh seorang bandar di atasnya.
Dimana terdakwa diminta untuk menempel sabu dan mendapat upah.