Manang Ali Kedapatan Memiliki 150 Gram Sabu, Terancam 14 Tahun Penjara

Manang Ali Shabana (45) terancam hukuman 14 tahun penjara. Manang kedapatan memiliki 150 gram sabu.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Ilustrasi sidang 

Manang sudah lima kali mendapat sabu dari bandarnya bernama Edi.

Pertama kali pada Desember 2019, terdakwa mendapat kiriman 20 gram sabu dan dipecah menjadi 40 paket dan mendapat upah 2,5 gram sabu yang dipakainya sendiri.

Kemudian di akhir Desember kembali mendapat kiriman sabu 25 gram dan dipecah 30 paket dan 15 butir ekstasi dimana tujuh sudah terjual dan delapan menjadi barang bukti.

Pengiriman ke tiga pada Januari 2020, terdakwa mendapat kiriman 40 gram sabu dan dipecah menjadi 90 paket, kemudian ke empat akhir Februari terdakwa mendapat kiriman 80 gram sabu dipecah menjadi 130 paket sisa 19 paket disita oleh polisi.

Terakhir terdakwa mendapat kiriman sabu, 95 gram dan sebelum dipecah tertangkap oleh polisi.

"Terdakwa mendapat upah dari setiap menerima sabu, kemudian memecah dan menempel itu sabu juga. Ada mendapat 2 gram, 4 gram dan 8 gram tergantung besarnya kiriman dari orang di atasnya yang bernama Edi," paparnya sembari menyebut atas kasus ini, terdakwa pun akan menjalani sidang putusan atau vonis minggu depan. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved