PT Solid Gold Berjangka Berikan Edukasi Industri Perdagangan Berjangka Komoditi
Perusahaan berjangka komiditi yakni PT Solid Gold Berjangka (SGB) Cabang Bali, hari Rabu (22/7/2020) menggelar edukasi
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Namun karena rendahnya literasi juga mengakibatkan kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap bahwa risiko pada PBK disebabkan oleh perusahaan pialang berjangka.
Bahkan secara mekanisme investasi, perusahaan pialang hanya sebagai broker bagi nasabah agar bisa melakukan transaksi di bursa berjangka.
"Jadi untuk nasabah yang melakukan transaksi dan kami hanya berhak menerima fee sebagai penyediaan layanan transaksi," tambah Peter Christian Susanto.
Selain itu, untuk pengaduan nasabah, memang setiap perusahaan pialang telah memiliki standar sesuai dengan undang-undang dan peraturan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (BAPPEBTI) Nomor 125.
"Yang perlu kita perjelas lagi, setiap perusahaan pialang berjangka yang terdaftar resmi atau legal di BAPPEBTI memiliki payung hukum yang sah sebagai penyelenggara investasi di Perdagangan Berjangka Komiditi. Sedangkan hal yang berbeda, apabila nasabah melakukan transaksi di perusahaan pialang ilegal," tuturnya Kepala PT SGB Bali.(*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pt-sgb-bali-saat-mengadakan-kegiatan-media-training.jpg)