8 Fakta dan Data tentang Beam Marcus, Buronan Interpol, Produksi Video Porno yang Ditangkap di Bali

Selama di Bali, dari bulan Januari sampai Juli, dia memproduksi film porno dan menjual alat-alat ini (alat bantu seks)

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Kambali
Tribun Bali / Rizal Fanany
Tersangka Beam Marcus Elliott warganegara Amerika dihadirkan saat Konferensi pers penangkapan DPO Interpol di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (24/7/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil menangkap buronan interpol asal Amerika atas nama Beam Marcus pada Kamis (23/07/2020).

Informasi adanya buronan interpol ini sebelumnya diterima Polda Bali melalui surat dari Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC) tentang permohonan bantuan dalam pencarian subjek red notice dengan kasus penipuan investasi.

"Berdasarkan informasi dari Kepolisian di U.S. Marshals Service (USMS) bahwa subjek red notice tinggal di Indonesia bersama wanita," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose saat menggelar jumpa pers di Lobby Mapolda Bali, Jumat (24/7/2020).

Ungkap Kasus Narkoba di Awal Bulan Juli, Diresnarkoba Polda Bali Sebut Cara Peredaran Makin Canggih

Satuan Tugas Counter Transnational and Organized Crime atau Satgas CTOC Polda Bali terus berupaya melakukan penyelidikan terus-menerus dalam menemukan pencarian seseorang yang termasuk dalam catatan red notice tersebut.

Kamis (23/7/2020) pukul 18.40 WITA Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan Raid, Planning and Execution (RPE) terhadap subjek red notice beserta teman wanitanya berinisial PCW.

Hingga akhirnya Beam Marcus ditangkap di sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali.

Kini, Beam Marcus telah diamankan di Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut ini data dan fakta tentang Beam Marcus yang dirangkut Tribun-bali.com;

Tersangka Beam Marcus Elliott warganegara Amerika dihadirkan saat Konferensi pers penangkapan DPO Interpol di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (24/7/2020).
Tersangka Beam Marcus Elliott warganegara Amerika dihadirkan saat Konferensi pers penangkapan DPO Interpol di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (24/7/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

1. Kelahiran Winconsin-USA

Beam Marcus merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Pria bernama lengkap Beam Marcus Elliott ini kelahiran Winconsin-USA tanggal 23 Juli 1970.

“Berdasarkan informasi dari Kepolisian di U.S. Marshals Service (USMS) bahwa subjek red notice tinggal di Indonesia bersama wanita,” kata Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose saat menggelar jumpa pers di Lobby Mapolda Bali, Jumat (24/7/2020).

Buronan Interpol Amerika Garap Video Porno di Bali, 7 Bulan Terus Berpindah Dari Ubud Sampai Badung

2. Terlibat kasus penipuan investasi Rp 7,3 miliar

Beam Marcus menjadi buronan interpol lantaran terlibat dalam penipuan investasi kurang lebih sebesar 500.000 dolar Amerika Serikat (AS). Angka kerugian kasus penipuan investasi tersebut setara Rp 7,3 miliar.

Beam Marcus diburu karena kabur dari negaranya.

Kepolisian setempat mengeluarkan red notice ke Interpol.

Buronan Interpol Produksi Film Porno di Bali, Sang Buronan Jadi Pemain Sekaligus Sutradara

3. Masuk ke Bali dengan paspor palsu

Beam Marcus ditangkap di sebuah vila yang ada di Kabupten Badung, Bali, Kamis (23/7/2020) malam.

Ia masuk Bali pada akhir Januari dengan menggunakan paspor palsu.

Berdasarkan informasi tersebut, Polda Bali melacak keberadaannya di Bali.

Pria berusia 50 tahun itu masuk Bali menggunakan paspor palsu.

“Paspor yang dipakai palsu, itu sudah dibatalkan oleh pemerintah AS. Jadi setelah diketahui, USMS, mereka mengecek semuanya ternyata gak ada nama dari yang bersangkutan. Kemudian dicek lagi ternyata dia menggunakan paspor yang lain,” kata Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose.

BREAKING NEWS: Polda Bali Berhasil Tangkap Buronan Interpol Asal Amerika

4. Sempat ditahan Pemerintah AS

Beam Marcus sempat di tahan oleh pemerintah Amerika Serikat dan pada saat disidang ia tidak datang dan melarikan diri.

"Yang bersangkutan ini melakukan kejahatan di Chicago, AS. Mulai Maret 2015-Oktober 2019 dengan beberapa korban," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose.

Golose mengatakan, Marcus sempat disidangkan dan ditahan di Amerika Serikat pada 4-12 September 2019.

Namun, dengan membayar jaminan, ia dilepaskan. Lalu pada 10 Januari 2020, saat hendak disidangkan, Marcus menghilang dan terbang ke Bali, Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai Izinkan Buronan Interpol 7 Triliun Tinggal di Vila, Kini Kabur Entah Kemana

5. Sudah 7 Bulan Tinggal di Bali

Satgas CTOC bersama Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap subjek red notice tersebut di Bali.

Beam Marcus telah tinggal selama 7 bulan di Bali.

Beam Marcus ini sudah tujuh bulan tinggal di Bali sempat berpindah-pindah sebanyak enam kali.

Didapat informasi bahwa subjek red notice melakukan perpindahan tempat tinggal sebanyak 6 kali.

Dari 6 tempat tersebut ada di Ubud, Kabupaten Gianyar, dan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

“Selain itu, didapati juga bahwa yang bersangkutan telah membeli kendaraan roda dua yang digunakan untuk mobilitas selama di Bali. Kendaraan tersebut telah berganti kepemilikan sebanyak tujuh kali," Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose.

Kapal Buronan Interpol Tertangkap, Menteri Susi Ungkap Modus Baru Pencurian Ikan di Indonesia

6. Produksi film porno

Beam Marcus selama di Bali ternyata memproduksi film porno pribadi dengan tim wanitanya.

Hasilnya film tersebut dijual untuk biaya hidup selama di Bali.

Beam Marcus juga bisnis alat bantu seks atau seks toys selama tinggal di Bali.

“Selama di Bali, dari bulan Januari sampai Juli, dia memproduksi film porno dan menjual alat-alat ini (alat bantu seks)," kata Kapolda Bali Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose.

Terkait dengan video porno yang ia produksi di Bali, Golose menyebut bahwa Beam menjadi pemain sekaligus sutradara film tersebut.

Ia juga sudah mengunggah hasil filmnya di situs-situs bokep di internet.

20 ABK Asal Indonesia Tak Tahu Mereka Kerja di Kapal Buronan Interpol

7. Barang bukti 14 buah sex toys

Beam Marcus selama di Bali selain memproduksi film porno juga menjual alat-alat bantu seks.

Hal itu tampak sejumlah alat bantu seks tersebut telah disita polisi sebagai barang bukti.

Adapun barang bukti 1 buah paspor, 5 buah handphone, 1 buah pisau lipat, 14 buah sex toys, serta 13 barang elektronik lainnya diamankan.

Buronan Interpol Yang Mencoba Bunuh Diri Di Bali Ini Dikawal Ketat Sebelum Pulang

8. Keterlibatan orang lokal

Buronan interpol asal Amerika, Beam Marcus mempunyai cara tersendiri untuk bertahan hidup selama 7 bulan di Bali.

Pria berusia 50 tahun itu aktif memproduksi film porno di Bali.

Polda Bali saat ini masih mendalami pemeriksaan apakah ia melibatkan orang lokal atau tidak dalam video porno yang diproduksinya.

"Kami masih pemdalaman mengenai itu (melibatkan orang lokal)," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose.

Setelah Mencuri 4 Sepeda Motor di Badung, Dua Pria Asal Buleleng Dibekuk Polda Bali

Polda Koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atpol WDC

Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose menyampaikan bahwa tindak lanjut dari keberhasilan ini adalah akan dilakukan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC).

Hal ini juga didasari dengan adanya hubungan baik police to police corporation antara Polri dengan U.S Marshals Service (USMS).

Polri khususnya Polda Bali akan terus berkomitmen untuk selalu menjaga hubungan baik dengan Kepolisian U.S Marshals Service (USMS).

Petrus Golose Berharap Peran Masyarakat Ikut Menjaga Keamanan Bali

Polda Bali Amankan Truk yang Diduga Bawa Ratusan Gas Elpiji Oplosan di Padang Bai

“Dengan menangani hal seperti ini kita juga berharap akan ada massive broke up yang melibatkan institusi-institusi penegakkan hukum yang akan bekerjasama dengan kita, antara Indonesia dengan U.S Authority khususnya antara Polda Bali atas nama Kepolisian Repubik Indonesia dengan U.S. Marshals Service," ujar Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose. (*)

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved