Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Juliantara Diganjar Enam Tahun Penjara

Residivis kasus narkoba, Juliantara dinyatakan bersalah karena menguasai tujuh paket sabu

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Residivis kasus narkoba, I Nengah Juliantara alias Gatep (30), harus kembali merasakan pengapnya sel tahanan Lapas Kerobokan.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjarnya dengan pidana penjara selama enam tahun.

Juliantara dinyatakan bersalah karena menguasai tujuh paket sabu.

Demikian disampaikan majelis hakim dalam amar putusannya di sidang yang digelar secara virtual.

Terhadap putusan itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan itu.

Sebelumnya dalam surat tuntutan, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menuntut Juliantara dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Sementara dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa kelahiran Denpasar, 29 Juli 1990, ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

Juliantara pun dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nengah Juliantara alias Gatep dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Selain pidana badan, Juliantara juga pidana membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Nangka Selatan Gang Turi Barat, Banjar Karang Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar, Bali, Rabu 8 April 2020 sekitar pukul 11.45 Wita.

Ditangkapnya terdakwa berawal, anggota Buser Sat Narkoba Polresta Denpasar mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotik jenis sabu yang melibatkan diri terdakwa.

Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil melihat keberadaan terdakwa di Jalan Nangka Selatan Gang Turi Barat, Banjar Karang Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.

Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved