Corona di Bali

BPJamsostek Denpasar Bayarkan JHT Lebih Dari Rp 294 Miliar

BPJamsostek Cabang Bali-Denpasar, mencatat adanya peningkatan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) oleh peserta.

Tribun Bali/AA Seri Kusniarti
Foto M. Irfan 

Irfan menjelaskan, perusahaan yang memberhentikan karyawan atau merumahkan karyawannya bisa membantu mengurus klaim pekerjanya secara kolektif.

“Tentunya dengan persyaratan yang diserahkan kepada kami (BPJamsostek),” tegasnya.

Jalur ini dilakukan, agar tak ada penularan virus Covid-19 di lingkungan BPJamsostek.

Di sisi lain, BPJamsostek juga membantu peserta yang tak bekerja dengan sistem vokasi atau pelatihan.

Peserta yang kehilangan penghasilan akan difasilitasi beberapa pelatihan skill.

Semisal pelatihan menjadi barista, service AC, pasrty, digital marketing, kecantikan, dan kelistrikan.

“Sehingga dengan skill ini mereka mampu bertahan,” imbuhnya.

Semua pelatihan ditanggung BPJamsostek, dan peserta diberikan makan, sertifikat, serta uang saku.

“Kami targetkan peserta ini sampai 300 lah, dan bulan Oktober sudah tercapai. Mulainya kami harapkan Agustus lah,” katanya.

Syarat ikut vokasi ini, harus terdaftar menjadi peserta BPJamsostek.

Memiliki e-KTP dengan NIK valid, dan berusia maksimal 50 tahun.

Gaji atau penghasilan minimal sesuai UMK atau UMP. (*).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved