Corona di Bali
BPJamsostek Denpasar Bayarkan JHT Lebih Dari Rp 294 Miliar
BPJamsostek Cabang Bali-Denpasar, mencatat adanya peningkatan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) oleh peserta.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, A A Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali-Denpasar, mencatat adanya peningkatan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) oleh peserta.
Hal ini ditenggarai karena banyaknya pemutusan hubungan kerja, pasca virus Covid-19 melanda dan mempengaruhi perekonomian dunia, Indonesia, khususnya Bali.
Kepala BPJamsostek Cabang Bali-Denpasar, Mohamad Irfan menyebutkan, sejak 1 Januari hingga hari ini, klaim JHT di BPJamsostek Cabang Bali-Denpasar mencapai Rp 294 miliar lebih, kepada 23 ribu lebih kasus.
Syarat mengambil JHT, adalah menjadi peserta BPJamsostek dengan masa tunggu minimal sebulan.
• Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi, Jamil Dituntut Tujuh Tahun Penjara
• Begini Dampak Main Ponsel Sebelum Tidur pada Malam Hari Bagi Kesehatan
• Yayasan Sehati Bali Kini Mendidik 30 Orang Anak Autis, Bermula dari Anak Autis Kurang Mampu
“Memang adanya peningkatan signifikan dari pekerja yang mengambil JHT. Situasi ini telah terlihat sejak Maret, April sampai saat ini,” jelasnya kepada Tribun Bali, di Denpasar, Senin (27/7/2020).
Walau demikian, ia menegaskan JHT memang hak pekerja.
Apalagi di tengah pandemi ini, banyak pekerja yang menganggur karena di PHK dan dirumahkan.
Sehingga membutuhkan dukungan dana, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Tentu kami layani peserta dengan baik, dan kami telah menyiapkan skenario di tengah pandemi ini untuk pengambilan JHT,” jelasnya.
Metode yang digunakan adalah Lapak Asik, apa singkatan dari pelayanan tanpa kontak fisik.
Lapak Asik dilakukan dengan 3 jalur, pertama via online baik itu daftar, pengiriman dokumen, verifikasi, wawancara, hingga dananya ditransfer.
Jalur kedua adalah offline, jadi peserta tetap mendatangi kantor BPJamsostek namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
Bahkan dalam metode offline ini pun, kata dia, tak ada kontak fisik antara peserta dengan petugas.
“Peserta dilayani wawancara oleh petugas tapi dengan jarak aman. Kemudian masing-masing mendapatkan PC, komputer atau laptop, dan tim kami mewawancarai dari dalam backoffice,” imbuhnya.
Jenis ketiga, melalui sistem koletif, atau bekerjasama dengan perusahaan pemberi kerja.
Irfan menjelaskan, perusahaan yang memberhentikan karyawan atau merumahkan karyawannya bisa membantu mengurus klaim pekerjanya secara kolektif.
“Tentunya dengan persyaratan yang diserahkan kepada kami (BPJamsostek),” tegasnya.
Jalur ini dilakukan, agar tak ada penularan virus Covid-19 di lingkungan BPJamsostek.
Di sisi lain, BPJamsostek juga membantu peserta yang tak bekerja dengan sistem vokasi atau pelatihan.
Peserta yang kehilangan penghasilan akan difasilitasi beberapa pelatihan skill.
Semisal pelatihan menjadi barista, service AC, pasrty, digital marketing, kecantikan, dan kelistrikan.
“Sehingga dengan skill ini mereka mampu bertahan,” imbuhnya.
Semua pelatihan ditanggung BPJamsostek, dan peserta diberikan makan, sertifikat, serta uang saku.
“Kami targetkan peserta ini sampai 300 lah, dan bulan Oktober sudah tercapai. Mulainya kami harapkan Agustus lah,” katanya.
Syarat ikut vokasi ini, harus terdaftar menjadi peserta BPJamsostek.
Memiliki e-KTP dengan NIK valid, dan berusia maksimal 50 tahun.
Gaji atau penghasilan minimal sesuai UMK atau UMP. (*).