Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi, Jamil Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Terdakwa Jamil Hamzar (25) tidak bisa berbuat banyak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Jamil menjalani sidang virtual dari Lapas Kerobokan. Ia dituntut tujuh tahun penjara karena tindak pidana narkotik.
Selain itu diamankan juga barang bukti lainnya yakni 1 buah timbangan elektrik serta handphone yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi.
"Lalu dilakukan interogasi sementara, terdakwa mengaku narkotik itu adalah miliknya yang akan ditempel sesuai perintah Rizal. Terdakwa sendiri mengaku mendapat upah Rp 50 ribu setiap kali menempel," ungkap Jaksa Ika kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya. (*).