Ditangkap Edarkan 55,7 Gram Sabu dan 138 Butir Ekstasi, Wayan Darma Dihukum 12 Tahun Penjara

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Jaksa Ketut Sudiarta menunjukan barang bukti narkotik milik terdakwa Wayan Darma di persidangan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pernah terjerat kasus narkotik alias residivis, menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa I Wayan Darma Wirawan (51).

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Wayan Darma sendiri divonis karena kembali terlibat peredaran narkotik golongan I.

 Kala ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Bali, dari terdakwa didapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat 55,7 gram netto dan 138 butir ekstasi seberat 54,10 gram netto.

TNI AL Gelar Latihan Perang Dekat Laut China Selatan di Tengah Konflik Antara AS dan China

60 Pemain Tampil di Trofeo Komunitas One Hobby

Pemda Karangasem Usulkan Pembangunan Shortcut di Tanjakan Berina Karangasem

Terhadap putusan yang dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

"Kami menerima, Yang Mulia," ujar Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum, mewakili terdakwa yang menjalani sidang dari Lapas Kelas II A Kerobokan.

Hal senada juga disampaikan Jaksa I Ketut Sudiarta menanggapi putusan tersebut.

Sementara dalam amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan menjatuhkan putusan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana narkotik, dan terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama.

Sedangkan hal meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan, dan mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya serta masih menjadi tulang punggung keluarga.

Oleh karena itu terdakwa dinyatakan, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara jual beli narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sesuai dakwaan primair penuntut umum.

Wayan Darma pun dijelat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Selain sependapat dengan jaksa terkait dakwaan, majelis hakim juga sejalan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada diri terdakwa.

Ini Hal yang Dapat Terjadi Pada Tubuh Jika Anda Mengonsumsi Karbohidrat Terlalu Banyak

3 Tips Melamar Kerja di Tengah Pandemi Covid-19, Siap Bersaing dan Berpeluang Besar Diterima

Roma Vs Fiorentina, 2 Gol Penalti Jordan Veretout Menangkan Serigala Ibu Kota di Pekan Ke-36 Serie A

Namun, terdakwa diberi potongan tiga bulan penjara untuk pidana pengganti apabila tidak membayar denda.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved