Per Juli, Warga Badung Bisa Cetak KK Langsung di Rumah
Warga Kabupaten Badung kini bisa mencetak kartu Kepala Keluarga (KK) secara online. Sesuai Permendagri 109 tahun 2019 warga bisa mencetak KK secara
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Warga Kabupaten Badung kini bisa mencetak kartu Kepala Keluarga (KK) secara online.
Sesuai Permendagri 109 tahun 2019 warga bisa mencetak KK secara langsung dengan menggunakan kertas HVS 80gr A4.
Sekretaris Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung Putu Suryawati saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Pihaknya mengatakan per 1 juli 2020 seluruh produk layanan baik KK, akta bisa dicetak sendiri oleh masyarakat.
Hanya pencetakannya menggunakan kertas HVS 80gr A4 sesuai Permendagri 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
"Iya mulai sekarang masyarakat bisa langsung melakukan pencetakan KK dan akta. Setelah mendaftar online bisa langsung cetak di rumah," jelasnya, Senin (27/7/2020).
• Loloskan Buron Koruptor Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka
• Otban Wilayah IV Gelar Edukasi Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru, Ini yang Disoroti
• Pedagang Minta Bupati Ajak ASN Belanja ke Pasar Seni Sukawati
Kendati demikian, untuk Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih menggunakan blangko seperti biasanya.
Mantan Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil itu mengaku, meski KK dicetak langsung, dinilai sah, lantaran untuk di Badung menggunakan tanda tangan barcode.
"Walaupun di fotokopi, barcode-nya kan tetap aktif," akunya.
Pihaknya menjelaskan, di seluruh Indonesia sekarang sama, tidak memakai blanko seperti dulu lagi.
Ia menyatakan pembuatan KK tidak memakai kertas security printing.
"Jadi warga bisa mencetak sendiri menggunakan printer sendiri, hanya saja kertas yang digunakan kertas HVS 80gr A4 sesuai Permendagri 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang dipergunakan dalam administrasi kependudukan," jelasnya.
Pihaknya mengatakan untuk KTP elektronik, di Kabupaten Badung tidak lagi mengeluarkan legalisasi, atau memerlukan pelayanan legalisasi.
• Pedagang Minta Bupati Ajak ASN Belanja ke Pasar Seni Sukawati
• Mayat Bayi Laki-laki Gegerkan Warga Denpasar, Sempat Dikira Kucing Dikubur di Depan Toko
• Pastikan Daging Kurban Layak Dikonsumsi, Dinas Pertanian dan Pangan Badung Akan Turunkan Tim Khusus
Hal itu pun menurutnya sesuai dengan Permendagri 104 tahun 2019 pasal 19 ayat 6.
"Jadi legalisir tidak ada lagi. Sehingga pelayanan KTP dan akta bisa praktis. Bahkan bisa didaftar di rumah dan dicetak di rumah," bebernya