Corona di Bali

Banyak Tempat Usaha di Denpasar Buka Hingga Lewat Pukul 21.00 WITA, Sudah Tak Ada Pembatasan?

Di beberapa ruas jalan atau wilayah di Denpasar kerap ditemukan banyak warung atau tempat usaha yang buka hingga larut malam

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Putu Supartika
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Setelah adanya penerapan tata kehidupan baru atau new normal  di Bali sejak tanggal 9 Juli 2020 lalu, banyak pelaku usaha di Denpasar yang sudah membuka tempat usahanya hingga melewati pukul 21.00 Wita.

Di beberapa ruas jalan atau wilayah di Denpasar kerap ditemukan  banyak warung atau tempat usaha yang buka hingga larut malam.

Padahal pembatasan jam operasional di Kota Denpasar masih berlaku.

 Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai yang diwawancarai, Selasa (28/7/2020) siang mengatakan saat ini pembatasan jam operasional di Denpasar masih berlaku.

"Sampai sekarang pembatasan operasional masih tetap. Semua warung, pertokoan dan usaha lainnya harus sudah tutup pukul 21.00 Wita,” kata Dewa Rai.

Ia menambahkan, sebelum Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) direvisi, pembatasan tersebut masih berlaku.

Dewa Rai menambahkan, terkait revisi pembatasan jam operasional ini masih dalam tahap pembahasan dan sedang dilakukan proses revisi Perwali.

“Selama belum dilakukan revisi ya tetap berlaku,” imbuhnya.

 Walaupun saat ini sudah memasuki new normal, bukan berarti normal seperti sebelum pandemi.

Masyarakat diharapkan sadar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan apalagi sampai saat ini masih terjadi penularan Covid-19.

“Denpasar memang sudah zona oraanye, tapi kan masih ada penularan dengan tingkat sedang. Kami imbau masyarakat untuk ikut mendukung agar Denpasar bisa zona kuning bahkan jadi zona hijau. Apalagi kita semua sudah berjuang kurang lebih 5 bulan, mari tetap jalankan dan jangan kendor,” katanya.

 Terkait adanya pelanggaran pembatasan jam operasional, pihaknya mengaku akan melakukan penjagaan dengan lebih ketat.

“Nanti dari tim Gugus Tugas yang bertugas akan diterjunkan untuk melakukan pembinaan. Kami mengerti dengan kondisi masyarakat saat ini, akan tetapi penerapan protokol kesehatan harus tetap diketatkan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19,” kata Dewa Rai

Pedagang Diberi Teguran 

Adapun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar bersama Kelurahan Pemecutan melaksanakan kegiatan pemantauan penerapan protokol kesehatan para pedagang.

Lokasi yang dipantau adalah Pasar Pasah Pemedilan Kelurahan Pemecutan.

Kadis DPMD Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana mengatakan pemantauan ini untuk memberikan teguran bagi pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, face shield serta memantau pelaksanaan pemberian bantuan wastafel yang telah dipasang di pasar tersebut.

“Berkaitan dengan pelaksanaan Monev ini merupakan tugas satgas lingkungan se-kota Denpasar.

DPMD Kota Denpasar bertugas sebagai koordinator pemberdayaan tugas bagi satgas banjar/dusun guna mempercepat menurunkan angka kasus Covid-19 di Kota Denpasar,” katanya.

Apalagi Kelurahan Pemecutan masuk kedalam zona oranye.

“Langkah strategis yang dilakukan adalah pemantauan beberapa klaster seperti pasar, pemukiman dan tempat umum dan memberikan edukasi serta sosialisasi langkah stretegis menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 di empat desa yang masuk zone orange yaitu Kelurahan Pemecutan, Desa pemecutan Kaja, Kelurahan Sumerta dan Desa Sumerta Kaja” ungkapnya.

Sementara Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan indeks penularan Covid-19 di Denpasar cenderung menurun.

Dan kasus sembuh juga terus mengalami peningkatan.

"Rt Denpasar saat ini ada pada kisaran 1.06 dengan jumlah tes yang terus digencarkan," kata Dewa Rai.

Dewa Rai mengatakan, dari Rt 1.06 tersebut artinya seorang yang positif Covid-19 hanya menularkan virus positif pada satu orang.

Bahkan, ada seorang positif Covid-19 yang tidak menularkan virusnya kepada orang lain.

Kondisi tersebut berbanding terbalik saat zona merah dimana indeks penularan lebih tinggi.

Seorang positif Covid-19 bisa menularkan virus kepada satu hingga lebih dari dua orang.

 Pihaknya menambahkan, indikator zona orange juga didasari oleh angka kematian pasien.

Data menyebutkan, jumlah kematian warga positif Covid-19 di Kota denpasar tercatat 14 orang, atau 1,17 persen dari jumlah warga yang terpapar Covid-19.

Sedangkan pasien yang dirawat tercatat sekitar 27,36 persen.

"Meski sudah zona oranye,  masyarakat tidak boleh lengah tetapi justru harus tetap waspada. Sehingga kondisi saat ini bisa perlahan membaik, sehingga masyarakat dapat kembali produktif, walaupun dengan adaptasi kebiasaan baru," katanya.

GTPP Covid-19 Kota Denpasar juga tetap mengimbau masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini dikarenakan penularannya bisa melonjak jika protokol kesehatan tidak dilaksanakan dengan baik.

"Akibatnya, wilayah akan berubah zona merah kembali. Masyarakat akan sulit beraktivitas bebas. Sebab, ada pembatasan lagi," imbuhnya.

Ia meminta agar masyarakat tetap menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved