Curi Traktor, Residivis Kasus Pencurian Diringkus Polisi
Gara-gara nekat mencuri traktor, Misturi, 45 tahun, asal Jember Jawa Timur, diringkus petugas kepolisian Satreskrim Polres Jembrana.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Gara-gara nekat mencuri traktor, Misturi, 45 tahun, asal Jember Jawa Timur, diringkus petugas kepolisian Satreskrim Polres Jembrana.
Misturi diringkus bersama dua orang rekannya, Ahmad dan Abdulla.
Untuk dua rekannya, sebelumnya terlebih dahulu ditangkap oleh jajaran Polres Badung.
Pendek kata, Misturi merupakan pengembangan kasus pencurian, karena berperan sebagai sopir pengangkut traktor.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, tersangka merupakan sopir yang melakukan aksi pencurian dengan dua rekannya, yang terlebih dahulu ditangkap Polres Badung.
Ketiga tersangka melakukan aksinya di dua TKP berbeda di Jembrana.
• Kelurahan Sumerta Gencarkan Monitoring Sosialisasi Protokol Kesehatan, Cegah Penyebaran Covid-19
• PT Kimia Farma Buka Outlet ke-41 di Badung, Miliki 2 Ribu Item Obat dan Ada Promo Opening
• Pria Beristri Dua Ini Ngaku Bisa Datangkan Duit Rp 7 Triliun, Syaratnya dengan Sepeda Motor Baru
Yakni, mencuri traktor milik I Ketut Alit Narta, petani warga Banjar Dlod Pempatan, Desa Mendoyo Dangin Tukad Kecamatan Mendoyo.
Satu korban lagi, yaitu Ellys Astriani warga Banjar Kebebeng Desa Mendoyo Dangin Tukad Kecamatan Mendoyo.
"Untuk tersangka satu yang kami tangkap ini, merupakan pengembangan dari kasus penangkapan Polres Badung. Dua tersangka di Badung merupakan eksekutor. Kalau yang kami tangkap merupakan sopir," ucapnya Selasa (28/7/2020).
Kasus pencurian sendiri terjadi, Jumat (10/7/2020) lalu sekira pukul 06.30 Wita diketahui oleh para korban.
• Pembagian Daging Kurban di Gianyar Bakal Berlangsung Dua Hari
• Setelah Tabrak Korban, Gede Prista Turun & Pukul Pria Pesepeda di Denpasar Ini Hingga Terluka
• Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 100.000, Kondisi Masih Krisis & Begini Analisis Ahli
Sedangkan penangkapan sendiri dilakukan oleh petugas kepolisian, pada Sabtu (25/7/2020) sekira pukul 02.00 Wita.
Misturi ditangkap di Jember Jawa Timur, dan diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian.
"Jadi ada tiga tkp dua di Jembrana dan satu di Badung. Dua rekannya, ditangkap dari aksi di TKP ketiga di Badung. Untuk tersangka yang kami tangani juga merupakan residivis kasus pencurian," bebernya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tersangka-saat-dikeler-oleh-petugas-kepolisian-jembrana-di-mako-polres-jembrana.jpg)