Pemkab Buleleng Krisis Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa
Sementara berdasarkan Peraturan Presiden, (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, proses pengadaan barang dan jasa harus dilakukan oleh tenaga fungsional,
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Sekda Buleleng, Gede Suyasa pada melakukan sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018, serta mendorong agar sejumlah pejabat di masing-masing SKPD, bersedia menjadi pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa, pada Selasa (28/7)
"Selama ini proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Buleleng dilakukan oleh tenaga administrator, namun sudah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa.
Sekarang hanya status kepegawaiamnya, harus menjadi pejabat fungsional, jadi kerjanya fokus nanti melakukan pengadaan barang dan jasa.
Oleh karena itu kami mendorong teman-teman yang sudah memenuhi syarat agar bersedia menjadi pejabat fungsional," tutupnya. (*)