Dibebastugaskan, Oknum Jaksa Ini Terbukti Langgar Disiplin Usai Diduga Berfoto dengan Djoko Tjandra
Pinangki diperiksa setelah fotonya bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar di media sosial
TRIBUN-BALI.COM - Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, resmi dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.
Pinangki diperiksa setelah fotonya bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar di media sosial.
Pertemuan itu diduga terjadi di Malaysia.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
• Ekonom Sebut Tak Mudah Bagi Pemerintah Kembali Perketat PSBB, ini penyebabnya
• Menaker Ida Fauziyah Minta Setiap Perusahaan Siapkan Petugas K3 Covid-19 di Tempat Kerja
• Mendikbud Minta Maaf atas Polemik POP, KPK akan Minta Keterangan Nadiem
"(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," kata Hari.
Dari hasil pemeriksaan, Pinangki diketahui berpergian tanpa izin ke Singapura dan Malaysia.
Hari menuturkan, Pinangki mengaku pergi sendiri dengan biayanya sendiri.
Menurut Kejagung, Pinangki melanggar Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku.
Selain itu, Pinangki juga disebutkan melanggar Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Pasal 3 huruf a mengatur bahwa jaksa menaati perundang-undangan serta peraturan kedinasan yang berlaku.
Kemudian, Pasal 4 huruf a menyebutkan bahwa jaksa dilarang menggunakan jabatan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
Atas tindakannya itu, Pinangki dijatuhi hukuman dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.
"Sesuai Surat Keputusan Wakil JA Nomor KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural artinya di-non-job-kan," ucap dia.
Selanjutnya, Pinangki dapat mengajukan keberatan atas hukuman disiplin tersebut.
• Kisah Sukses Festival Indonesia Moskow, Dapat MURI dan Transaksi 10,7 Juta Dolar AS
• Iwan Bule Pastikan Shin Tae-yong yang Pilih Semua Pemain Tim Nasional
• 8 Jenis Makanan untuk Meningkatkan Daya Tahan Tubuh di Masa Pandemi Covid-19
Namun, apabila menerima, Kejagung akan menggelar upacara pencopotan jabatan.
Namun, Hari belum dapat berkomentar mengenai kemungkinan kasus tersebut diselidiki ke ranah pidana.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Ini Terbukti Melanggar Disiplin setelah Diduga Berfoto dengan Djoko Tjandra",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/djoko-tjandra-kasus-bank-bali.jpg)