Mantan PM Malaysia Najib Razak, Dipenjara 72 Tahun Atas 7 Dakwaan Terkait Skandal 1MDB

Selain itu pengadilan juga menjatuhkan hukuman denda atas tujuh dakwaan skandal korupsi 1MDB, Selasa (28/7/2020).

Editor: Eviera Paramita Sandi
The Star Online
Mantan PM Malaysia Najib Razak yang meninggalkan masalah pelik setelah kekuasannya berakhir. - Skandal Korupsi 1MDB Najib Razak, Dipenjara 72 Tahun atas 7 Dakwaan Termasuk Pencucian Uang Rp 144 M 

Selama penyelesaikan hukuman itu, Hakim Mohd Nazlan mengatakan akan menimbang kontribusi Najib terhadap negara dan pertumbuhan ekonomi.

Meskipun faktanya skandal korupsi ini dilakukan ketika Najib menjabat sebagai perdana menteri.

Hakim mengatakan hukuman juga harus mencerminkan kebijakan utama pencegahan dan retribusi.

Tujuh Tuduhan kepada Mantan PM Najib

Dari tujuh dakwaan yang dituduhkan kepadanya, Najib dituduh melakukan tiga dakwaan pelanggaran pidana atas total RM 42 juta dana SRC International yang kala itu dipercayakan di bawah Perdana Menteri Malaysia dan Menteri Keuangan.

Terdapat dakwaan terpisah yakni menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dengan nominal yang sama.

Mengutip Malay Mail, untuk tiga dakwaan yang lainnya, dia dituduh melakukan pencucian uang senilai RM 42 juta.

Atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan, Najib terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dengan denda minimum RM10.000 atau hingga lima kali lipat jumlah dana suap, dipilih yang tertinggi.

Lalu untuk pelanggaran kepercayaan terancam hukuman minimal dua tahun dan maksimum 20 tahun penjara, cambuk, dan denda.

Adapun kejahatan pencucian uang hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga lima kali lipat dari jumlah uang yang dicuci atau RM 5 juta, dipilih yang tertinggi.

(Tribunnews/Andari Wulan Nugrahani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Skandal Korupsi 1MDB Najib Razak, Dipenjara 72 Tahun atas 7 Dakwaan Termasuk Pencucian Uang Rp 144 M

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved