Corona di Bali

Kunjungan Wisdom ke Bali Dibuka Besok, Perhatikan Aturan & Syaratnya Termasuk Diimbau Aktifkan GPS

Walaupun sudah membuka wisatawan nusantara, akan tetapi bioskop, dan tempat hiburan malam masih belum dibuka.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Gambar oleh TheDigitalWay dari Pixabay
Foto ilustrasi wisatawan berlibur 

 Sebelum berangkat ke Bali setiap wisatawan berkewajiban mengisi aplikasi LOVEBALI.

"Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman 
https://lovebali.baliprov.go.id.

Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi LOVEBALI," terangnya.

Selama menjalani aktivitas wisata di Pulau Dewata, wisatawan diminta olehnya berkewajiban melaksanakan protokol tatanan kehidupan Bali era baru sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali.

Berbagai ketentuan tersebut di antaranya menggunakan masker/pelindung wajah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dan duduk; dan melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); menutup hidung dan mulut dengan tisu atau saputangan pada saat bersin dan batuk.

Tak hanya itu, wisatawan juga diminta untuk menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut; menjalani pengukuran suhu tubuh; membersihkan barang pribadi, seperti handphone, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya, dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan.

Wisatawan juga harus bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dan menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.

Selama berada di Bali, wisatawan diimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan.

"Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI. Wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini. Bagi wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Gubernur Bali. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved