Corona di Bali
Kemenaker RI Ijinkan Penempatan PMI di Luar Negeri, 14 Negara Ini Jadi Tujuan Prioritas
Menteri Tenaga Kerja (Kemenaker) RI menerbitkan Keputusan Menteri nomor 294 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Kemudian untuk negara lainnya belum dibuka semua sektor, seperti Aljazair baru dibuka khusus konstruksi, Hongkong untuk domestik dan Maladewa serta Turki untuk hospitality.
Persatuan Emirat Arab juga dibuka untuk hospitality, namun dikecualikan untuk sektor kesehatan.
Selanjutnya untuk negara Zambia dan Zimbabwe baru dibuka khusus untuk sektor pertambangan.
Skema memberangkatkan pekerja ke berbagai negara tersebut juga berbeda, ada yang melalui goverment to government (G to G), private to provate (P to P), untuk kepentingan perusahaan sendiri (UKPS) dan/atau PMI perseorangan.
Arda menuturkan, jika seandainya ada PMI asal Bali yang bakal berangkat bekerja ke luar negeri, pihaknya bakal melakukan pendataan melalui aplikasi.
Saat mendaftar melalui aplikasi tersebut, ada beberapa bahan yang harus diunggah oleh PMI, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat persetujuan dari keluarga, surat perjanjian kerja dengan pihak perusahaan, surat keterangan sehat, dan surat keikutsertaan dalam jaminan sosial kesehatan.
Tak hanya itu, PMI juga wajib mengisi nomor telepon yang bisa dihubungi sehingga suatu saat bisa dikontak oleh pihak Disnaker ESDM Provinsi Bali.
"Aplikasi kemarin sudah diumumkan oleh Kominfos sebenarnya sudah siap. Ketika update diri, tidak hanya untuk mereka yang sempat pulang ke Bali, tetapi juga bagi PMI hangy masih ada di luar negeri. Jadi mereka yang masih di luar negeri jadi bisa update diri," jelasnya.
Di sisi lain, Arda saat ini juga sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali.
Konsep Pergub tersebut sudah selesai dan saat ini sedang meminta koreksi dari Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker RI.
"Kita sudah kirim soft-nya untuk dikoreksi oleh Pak Dirjen. Kalau di sana sudah koreksi baru lapor ke pimpinan dan dipresentasikan dengan Gubernur seperti apa," jelasnya.
Nantinya jika sudah disetujui oleh Gubernur Bali Wayan Koster, maka akan diusulkan secara resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Kemenaker ini kan kementerian teknis. Seharusnya kementerian teknis ini terkahir. (Seharusnya) kita usulkan ke Kemendagri (dulu), dari Mendagri minta pertimbangan ke kementerian teknis. Tapi kita curi start, begitu selesai biar nanti kalau ada koreksi tidak begitu banyak. Dari awal sudah dikawal kita," tutur Arda. (*)