Corona di Bali
Kemenaker RI Ijinkan Penempatan PMI di Luar Negeri, 14 Negara Ini Jadi Tujuan Prioritas
Menteri Tenaga Kerja (Kemenaker) RI menerbitkan Keputusan Menteri nomor 294 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menteri Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, Ida Fauziah menerbitkan Keputusan Menteri nomor 294 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Terbitnya peraturan ini sekaligus mencabut Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, dengan diterbitkannya Kepmenaker Nomor 294 tahun 2020, pihaknya diundang untuk mengikuti sosialisasi melalui virtual.
"Kita diundang sosialisasi melalui virtual terkait dengan implementasinya seperti apa," kata Arda saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon dari Denpasar, Minggu (2/8/2020).
• Bikin Lantai Tak Bersih Maksimal, Hindari 4 Kesalahan dalam Membersihkan Lantai Rumah Ini
• Ramalan Zodiak 3-9 Agustus 2020, Aries Cobalah Bersikap Diplomatis, Gemini Jadilah Lebih Fleksibel
• Ramalan Zodiak Besok Senin 3 Agustus 2020, Aries Siap Hadapi Hambatan Aquarius Jadi Lebih Pengertian
Arda juga mengaku juga sempat berbincang melalui sambungan telepon dengan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker RI.
Dari obrolan tersebut Arda menuturkan bahwa yang diprioritaskan berangkat bekerja yakni mereka yang sudah siap secara administrasi, baik dari segi visa, memiliki surat resmi penempatan tenaga migran Indonesia (SP2MI) dan sebagainya.
Para calon PMI yang sudah memiliki syarat lengkap ini sebenarnya sudah mau berangkat beberapa waktu lalu, namun karena pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan adanya Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020, mereka tidak bisa berangkat.
Oleh karena itu, Arda berharap sepanjang calon PMI sudah memiliki syarat lengkap maka dipersilakan untuk berangkat.
Namun sampai saat ini baru 14 negara tujuan yang dibuka oleh Kemenaker RI.
"Ada 14 negara yang dimungkinkan. Tapi ini baru informasi lisan dari Dirjen. Tentunya nanti akan ada keputusan Dirjen," jelas Arda.
14 negara yang dimaksud oleh Arda yakni Aljazair, Australia, Hongkong, Korea Selatan, Kuwait, Maladewa, Nigeria, Persatuan Emirat Arab, Polandia, Qatar, Taiwan, Turki, Zambia dan Zimbabwe.
Bagi PMI penempatan Taiwan sudah dibuka untuk semua sektor pekerjaan.
Sementara untuk penempatan Australia, Korea Selatan, Nigeria dan Polandia juga dibuka untuk semua sektor, namun terbatas pada pemberi kerja berbadan hukum.
Negara Kuwait juga dibuka untuk semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, namun dikecualikan untuk sektor kesehatan.