Kronologi Putu Astrawan Terpaksa Ditembak Polisi Saat Ditangkap Dipersembunyiannya di Kebun Cengkih
Akhir petualangan residivis kasus pencurian kendaraan di Buleleng ini berakhir dengan tindakan tegas polisi.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Akhir petualangan residivis kasus pencurian kendaraan di Buleleng ini berakhir dengan tindakan tegas polisi.
Adalah Dewa Putu Astrawan alias De Tu (24) kembali dijebloskan ke penjara dan menerima hadiah timah panas dari petugas ketika akan menangkapnya.
Sebelumnya De Tu selama tiga bulan sempat menghirup udara bebas, namun ia kembali berulah.
Dan terbukti melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor (curnamor) di Jalan Sudirman, Kelurahan/ Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali.
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa pada Senin (3/8) mengatakan, kasus curanmor ini dilakukan oleh tersangka De Tu pada 21 Juni lalu.
Kala itu, pria asal Banjar Dinas Abasan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada ini kena tilang di kawasan Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, karena motor yang ia kendarai tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK dan SIM.
Sehingga petugas lantas menyita sepeda motor milik tersangka De Tu.
Uniknya, karena motor miliknya disita oleh polisi, De Tu justru memutuskan untuk mencuri sepeda motor Honda Vario DK 6072 PW milik Gede Eka Suryadana, yang tengah di parkir di pinggir Jalan Sudirman, Kecamatan Seririt, dengan kondisi kunci nyantol.
"Motor tersebut dia curi biar bisa pulang ke rumahnya yang ada di Kecamatan Sukasada," terang AKBP Sinar.
Tidak terima motor miliknya dicuri, korban Gede Eka Suryadana pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Seririt.
Berangkat dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Seririt bergegas melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku, yang mengarah kepada tersangka De Tu.
AKBP Sinar pun mengakui, proses penangkapan membutuhkan waktu yang cukup lama, sebab saat hendak digerebek, tersangka De Tu berhasil melarikan diri, serta tinggal di kebun-kebun cengkih yang ada di kawasan Kecamatan Sukasada.
"Sampai akhirnya petugas berhasil menemukan tempat persembunyiaannya di sebuah kebun cengkih, dan berhasil menangkap tersangka pada Jumat (31/7) pagi.
Saat ditangkap, tersangka De Tu sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kedua betisnya," jelas AKBP Sinar.
Pasca berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka De Tu, polisi melakukan penggeledahan di kediamannya.