Kronologi Putu Astrawan Terpaksa Ditembak Polisi Saat Ditangkap Dipersembunyiannya di Kebun Cengkih

Akhir petualangan residivis kasus pencurian kendaraan di Buleleng ini berakhir dengan tindakan tegas polisi.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan tersangka De Tu, beserta barang bukti motor hasil curiannya, Senin (3/8/2020) 

Hingga berhasil menemukan sepeda motor milik Honda Vario milik korban.

"Di samping itu, kami juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit motor Yamaha Jupiter MX serta dua unit ponsel di rumahnya, yang diduga hasil curian.

Saat ini kami masih menyelidiki, siapa pemilik motor Yamaha Jupiter MX serta dua ponsel ini," ucapnya.

Sementara kepada Tribun Bali, tersangka De Tu mengaku pernah ditahan pada 2019 lalu, karena terbukti melakukan tindakan pencurian cengkih.

Kala itu, ia di hukum selama sembilan bulan penjara, dan bebas pada Maret 2020 lalu.

"Saya mencuri motor karena kepepet mau pulang. Sementara motor saya disita polisi karena tidak bawa surat-surat.

Saya baru kali ini mencuri motor, sedangkan motor Yama Jupiter MX dan dua HP itu saya beli sendiri, bukan hasil curian," kilahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka De Tu kini dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentabg pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumam tujuh tahun penjara. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved