Corona di Bali

14 Wilayah di Denpasar Berstatus Zona Hijau Covid-19, Sekolah Tatap Muka Mulai Dibahas

Dewa Rai menambahkan, walaupun sudah zona hijau, tidak serta merta wilayah tersebut bebas penularan Covid-19.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi sekolah 

Namun, pemilik kos wajib memenuhi beberapa persyaratan.

"Artinya tetap selektif kalau merima penghuni baru, karena masih terjadi penularan Covid-19 walaupun wisatawan domestik dan nusantara sudah dibuka," kata Dewa Gede Rai, Senin (3/8/2020).

Dewa Rai menjelaskan, untuk penghuni kos baru yang berasal dari luar Bali wajib menunjukkan hasil rapid test negatif.

Selain itu yang bersangkutan juga harus melapor kepada kepala lingkungan, kepala dusun atau ke desa kelurahan tempatnya berdomisili.

"Mereka juga kami imbau untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," imbuhnya.

Sementara jika penghuni kos baru berasal dari luar Kota Denpasar namun masih di wilayah Bali, diwajibkan melapor diri ke kepala lingkungan, kepala dusun maupun ke kelurahan atau desa setempat.

Sama seperti penghuni kos dari luar Bali, mereka juga harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

"Setiap penduduk baru yang melapor tersebut akan dipantau. Isolasi mandiri itu sebagai bentuk antisipasi penularan Covid-19," kata Dewa Rai.

Apalagi menurutnya hingga saat ini kasus transmisi lokal Covid-19 masih sulit diprediksi dan dideteksi.

Wajib lapor diri ke kepala lingkungan tempat tinggalnya merupakan langkah untuk tertib administrasi kependudukan.

"Istilahnya jangan disamakan, wisatawan mancanegara bisa diterima oleh hotel-hotel, bukan berarti kos-kosan sudah bebas menerima penghuni baru.

Bukan itu substansinya, namun bagaimana masyarakat waspada dan hati-hati agar tak terjadi ledakan kasus Covid-19," katanya.

Dewa Rai mengatakan, jam operasional di 12 desa/kelurahan yang sudah masuk zona hijau diperpanjang sampai pukul 23.00 Wita.

Adapun 12 desa maupun kelurahan yang masuk zona hijau yakni Desa Penatih Dangin Puri, Desa Kesiman Kertalangu, Desa Sanur Kaja, Desa Sanur Kauh, Desa Sumerta Kaja, Kelurahan Renon, Desa Dauh Puri Kelod, Kelurahan Dangin Puri, Desa Dauh Puri Kauh, Kelurahan Ubung, Desa Tegal Harum, dan Kelurahan Serangan.

Sebanyak 30 desa dan kelurahan masih masuk zona kuning dan satu desa yakni Desa Peguyangan Kaja zona oranye, Dewa Rai menjelaskan wilayah tersebut dinyatakan masuk zona hijau jika kasus positif aktif kurang dari 3 orang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved