Tarif Pasang Pelat Nomor Cantik pada Kendaraan, Mulai dari Rp 5 Juta Hingga Rp 20 Juta
TNBK memiliki 7 atau 8 digit kombinasi kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.
TRIBUN-BALI.COM - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan bukti tanda regident kendaraan bermotor.
Fungsinya sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri.
Tapi, Anda bisa memesan pelat nomor cantik.
Umumnya, TNKB memiliki 7 atau 8 digit kombinasi kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.
• Begini Kondisi Tim Bali United Saat Latihan di Tengah Pandemi Covid-19
• Terkait Permintaan Dewan Tabanan untuk Segera Selesaikan Perda RDTR, Begini Respons Eksekutif
• Ratusan Warga Banjar Tanah Barak di Karangasem Mulai Kesulitan Mendapat Air Bersih
Tapi, bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin punya pelat nomor cantik, pemerintah sudah menetapkan tarif resminya.
Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.
Secara umum, tarif pembuatan pelat nomor cantik mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.
Tarifnya berdasarkan jumlah angka dan huruf di belakang angka dalam penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Berikut daftar tarif resmi pelat nomor cantik:
NRKB satu angka, tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20.000.000.
NRKB satu angka, ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000.
NRKB dua angka, tidak huruf di belakang angka (blank): Rp 15.000.000.
NRKB dua angka, ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000
NRKB tiga angka, tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 10.000.000.
NRKB tiga angka, ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000
NRKB empat angka, tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 7.500.000
NRKB empat angka, ada huruf di belakang angka: Rp 5.000.000
• 5 Kebiasaan di Pagi Hari Ini Wajib Anda Hindari Agar Tidak Gampang Terkena Kanker
• Plastik Hitam Dibuang di Jalan Raya, Dikira Daging Kurban Ternyata Potongan Jasad Bayi yang Hancur
• Ini 5 Dampak Buruk Minum Teh di Pagi Hari, Sangat Berbahaya Buat Kesehatan
Syarat dan ketentuan pelat nomor cantik
Untuk produser pembuatan pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Begini aturan mainnya:
1.NRKB pilihan diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
2.Huruf pilihan terdiri dari 1 atau maksimal 7 huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas.
3.Seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 sampai dengan 3 angka yang penempatannya setelah huruf pilihan.
4.Kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi ditempatkan setelah kode wilayah.
5.NRKB pilihan digunakan satu kali kepemilikan untuk satu kendaraan bermotor dan berlaku maksimal 5 tahun.
6.Pemilik kendaraan dengan NRKB pilihan wajib mengajukan permohonan perpanjang dan biaya untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setiap 5 tahun. Jika NRKB pilihan tidak diperpanjang maka akan diganti nomor NRKB biasa dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.
7.NRKB pilihan yang tidak digunakan lagi karena kendaraan dijual atau balik nama ke luar daerah dapat digunakan untuk kendaraan lain dengan membayar biaya PNBP.
Aturan tentang pelat nomor pilihan
Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016 tentang NRKB Pilihan, ada enam poin yang mengatur tentang pelat nomor cantik dan wajib masyarakat ketahui. Terutama, yang ingin mengurus pelat nomor cantik.
-NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
-NRKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
-NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
-Masa berlaku NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
-Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
-Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.(*)