Terima Paket Kipas Angin Berisi Sabu dan Ekstasi, Tommy Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti dalam surat dakwaannya memasang dakwaan alternatif terhadap terdakwa Tommy.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Tommy telah menjalani sidang perdananya secara virtual di PN Denpasar. Ia diadili karena terjerat kasus peredaran sabu dan ekstasi 

 Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ketika kipas angin dibongkar ternyata didapati paketan sabu seberat 82,17 gram netto dan 100 butir ekstasi dengan berat 46,69 gram netto.

Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengaku masih menyimpan paket sabu di rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Hasilnya kembali ditemukan belasan paket sabu siap edar.

Selain itu juga diamankan beberapa barang bukti terkait lainnya. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 14 paket dengan berat keseluruhan 90,14 gram netto.

Tersangka mengaku menerima paket itu atas perintah dari Abang. Tersangka juga bekerja sebagai kurir narkotik milik Abang sejak dua bulan lalu.

Semenjak bekerja sebagai kurir, tersangka mengatakan sudah beberapa kali menempel sabu dan ekstasi di sejumlah tempat di Denpasar dan Badung.

Tersangka diupah Rp 50 ribu untuk sekali tempel. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved