Kapolres Buleleng Terbitkan SP3 Kasus Ngaben Sudaji
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, SP3 ini diterbitkan atas dasar pertimbangan hukum dan pendapat jaksa.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus pengabenan Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng akhirnya berakhir.
Ini setelah Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus tersebut.
Sehingga status tersangka yang sebelumnya disematkan terhadap Gede S telah dicabut.
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, SP3 ini diterbitkan atas dasar pertimbangan hukum dan pendapat jaksa.
• BREAKING NEWS: Komang Apdiarta Tewas Setelah Diserempet Motor Sport di Abiantuwung Tabanan
• Banyuwangi Terapkan Monev Ketat Protokol Kesehatan di Sektor Industri
• Tjokorda Pemecutan Dukung GIRIASA, Golkar Bali Enggan Tanggapi
Sehingga Polres Buleleng memutuskan untuk tidak meneruskan kasus ini hingga ke tahap pengadilan.
AKBP Sinar pun menegaskan, upaya menetapkan Gede S sebagai tersangka ini merupakan efek jera yang diberikan, karena Gede S sebelumnya telah melaksanakan kegiatan upacara pengabenan massal dengan melibatkan banyak masyarakat, ditengah pandemi covid-19.
"Kami menghargai pendapat jaksa, maka kami tidak membawa kasus ini ke pengadilan.
Sejatinya kami menegakkan hukum dengan mengedepankan asas kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum.
Dengan langkah hukum itu, saya rasa sudah cukup menyadarkan masyarakat untuk selalu melakukan physical dan sosial distancing selama pandemi covid-19, dan sudah cukup sebagai efek jera," jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum Gede S, Gede Pasek Suardika mengucapkan terimakasih kepada Kapolres karena telah menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum.
Suardika juga menyebut, pihak Kejaksaan Negeri Buleleng juga telah bersikap profesional dalam menangani perkara ini.
"Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang ikut mendukung dan menandatangani petisi online agar tersangka ngaben Sudaji bisa dibebaskan," ucapnya.
Sementara Wakil Ketua Umum Persadha Nusantara Gede Suardana yang menjadi kuasa non litigasi menyampaikan bahwa selesainya persoalan hukum ngaben Sudaji berkat dukungan dari masyarakat, DPD dan DPC Persadha Nusantara, KMHDI se-Bali, Cakrawayu, Puskor Indonesia dan ormas Hindu lainnya.
“Tentu kami sangat menyambut gembira atas berakhirnya kasus Ngaben Sudaji yang menyita perhatian publik selama ini.
• Pasien Dipulangkan Paksa Usai Rapid Test Reaktif, Ketua DPRD Buleleng Minta Pemkab Evaluasi Izin RS
• Golkar Bali Kirim Surat ke DPP Minta Rekomendasi Bagi Diatmika-Muntra di Pilkada Badung
• Sisca Soewitomo, Pakar Kuliner Legendaris Gantung Panci, Begini Profil dan Karir Lengkapnya
Kami juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” kata Gede Suardana. (*)