Tak Punya Regulasi, Pemprov Bali Belum Bisa Keluarkan Izin Pemanfaatan Ruang Laut
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, sampai saat ini terdapat 64 pelaku usaha yang mengajukan izin lokasi untuk memanfaatkan ruang laut Bali
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Ia menuturkan, Ranperda RZWP3K tahun 2020-2040 yang diajukannya ke DPRD Bali merupakan amanat dari Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomot 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ranperda RZWP3K Bali dipakai untuk menentukan arah pembangunan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan yang disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan.
Di dalam regulasi tersebut diatur kegiatan yang diperbolehkan maupun dilarang dan hanya dapat dilakukan apabila setelah memperoleh izin.
Oleh karena itu, Koster memandang bahwa Ranperda RZWP3K dapat dijadikan sebagai piranti pengaturan laut yang sangat penting dan strategis dan menjadi landasan fundamental dalam melaksanakan pembangunan di Bali.
"Peran RZWP3K dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat vital karena merupakan suatu perencanaan yang menempatkan alokasi ruang dari pemanfaatan dan sumber daya perairan pesisir. Hal ini menyebabkan RZWP3K harus segera disusun sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sumber daya dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," kata dia. (*)