Komitmen OJK Tingkatkan Perbaikan Sesuai Laporan BPK RI
Otoritas Jasa Keuangan menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2019 yang kembali mendapat opini Wajar
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2019 yang kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI.
Laporan disampaikan Anggota II BPK-RI, Pius Lustrilanang, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di Kantor OJK Gedung Bank Indonesia di Jakarta, disaksikan jajaran pimpinan kedua lembaga dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid – 19.
"Kami menyampaikan terima kasih dan menyambut baik seluruh temuan, masukan, koreksi, dan langkah-langkah peningkatan perbaikan yang disampaikan oleh BPK-RI selama proses audit atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2019 yang dilakukan sejak tanggal 7 Februari sampai dengan 20 Mei 2020," kata Wimboh Santoso dalam rilis yang diterima Tribun Bali, Kamis (6/8/2020).
Menurut Wimboh, temuan dan masukan yang diberikan BPK-RI akan sangat berguna bagi OJK, dalam upaya meningkatkan tata kelola, menyempurnakan proses bisnis, dan terus menjaga pengendalian internal yang efektif.
• PT Kliring Berjangka Indonesia Dukung Pengembangan UMKM Mitigasi Pasca Covid-19
• Toyota Tawarkan Corolla Cross, Mesin HEV, Produk Ke-7 Toyota di Indonesia Berteknologi Elektrifikasi
• Jelang MotoGP Republik Ceska 2020, Fabio Quartararo Dekati Rekor 3 Kemenangan Beruntun Milik Rossi
Hal ini juga diperlukan meningkatkan upaya perbaikan yang telah dilakukan pada seluruh aspek organisasi agar menjadi semakin berkualitas, efektif, efisien dan lebih matang sejalan bertambahnya usia OJK.
Wimboh menjelaskan bahwa OJK akan tetap menegakkan tata kelola yang baik, dalam menerapkan kebijakan mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional bersama Pemerintah.
"Kami berkomitmen mendukung berbagai kebijakan PEN serta mengawal implementasinya. Tentunya tidak hanya kelancaran penerapannya, tapi juga tata kelola yang baik tetap akan kami tegakkan dan kualitas pengambilan keputusan tetap terjaga," katanya.
Ia seraya mengharapkan dukungan BPK dalam mengawal pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilakukan Pemerintah, OJK, Bank Indonesia, dan LPS dalam forum KSSK. Anggota II BPK, RI Pius Lustrilanang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelesain pemeriksaan BPK dan penyampaian LHP OJK tahun ini merupakan yang tercepat selama BPK mengaudit OJK mengingat cepatnya respon OJK dalam menyediakan data yang diminta.
• Minus Spaso, 29 Pemain Timnas Indonesia Senior Kumpul dan Bertemu Ketum PSSI, Ini Kata Iwan Bule
• Beri Rasa Aman dan Nyaman, Gojek Luncurkan J3K, Ada Layanan Buat Janji untuk Rapid Test
• Prinsip Gotong Royong ala Gojek Selamatkan UMKM saat Pandemi Covid-19
"Kami sangat mengapresiasi upaya Ketua dan Anggota Dewan Komisioner serta jajaran Otoritas Jasa Keuangan yang tetap menjaga kualitas Tata Kelola Keuangan Negara sehingga kembali meraih Opini WTP sejak disusunnya Laporan Keuangan OJK pada tahun 2013," kata Pius.
Selama tahun 2019, OJK banyak melakukan perbaikan untuk mewujudkan OJK sebagai otoritas yang kredibel, antara lain menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan memperkuat pengendalian internal serta governance penggunaan keuangan di OJK.
Peningkatan kualitas pengelolaan keuangan akan dilakukan dengan berbagai langkah yaitu mempercepat penyelesaian pertanggungjawaban transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan.
Mengembangkan aplikasi pengelolaan keuangan yang mengotomatisasi proses penyusunan laporan keuangan untuk meminimalisir potensi kesalahan.
Melakukan pengendalian dalam pelaksanaan anggaran OJK, melalui percepatan tindak lanjut pada rencana kerja dan anggaran tahun 2020.
• Bentuk Empati terhadap Tenaga Medis, Jerinx Akhirnya Minta Maaf ke IDI
Serta melakukan koreksi klasifikasi anggaran beban Pajak Penghasilan Pasal PPh 21 dan Pajak Penghasilan Badan menjadi kelompok Kegiatan Administratif.