Corona di Indonesia
Pemerintah Perbolehkan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning, Begini Kata Mendikbud Nadiem Makarim
Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang berada wilayah zona kuning Covid-19 melakukan pembelajaran tatap muka.
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.
• Terkait Polemik POP, Komisi X DPR Akan Panggil Nadiem Makarim
• Nadiem Makarim Minta Maaf kepada NU, Muhammadiyah dan PGRI, Siap Mendengar, Siap Belajar
"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).
"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Tadinya hanya zona hijau sekarang ke zona kuning," tambah Nadiem.
• Hari Ini Bertambah 2.473, Total Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Saat Ini Berjumlah 121.226
• Pendidikan Kesehatan Reproduksi di Sekolah Terbentur Padatnya Kurikulum
• Strategi Pendidikan untuk Bersaing di Era Digital
Sementara wilayah di zona merah dan oranye tetap tidak diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka.
"Bagi yang zona merah dan zona oranye tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Mereka melanjutkan belajar di rumah tapi untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan," ucap Nadiem.
Mantan CEO Gojek ini menegaskan aturan tidak dipaksakan bagi setiap wilayah.
Sementara penentuan zonasi berdasarkan data satuan Satgas Nasional Covid-19.
• Update Covid-19 Denpasar - Sembuh 12 Orang, Kasus Positif Bertambah 10 Orang
• Para Orang Tua di AS Stres Pikirkan Pendidikan Anaknya di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Sebabnya
"Jadinya ini yang menentukan dan kategori gas kan itu semua dari gugus tugas bukan itu tapi kita merujuk kepada standar kesehatan dan monitoring," kata Nadiem.
Sebelumnya, Kemendikbud bersama Kemenkes, Kemendagri, Kemenag telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Saat itu, baru beberapa kabupaten kota yang masuk zona hijau berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dapat memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat.
Pembelajaran tatap muka dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dulu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Perbolehkan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning, https://www.tribunnews.com/corona/2020/08/07/breaking-news-pemerintah-perbolehkan-pembelajaran-tatap-muka-di-zona-kuning?page=all