726 Warga Bali Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Mencapai Rp 155 Miliar
Sebanyak 57 warga mendatangi kantor Hukum ASA Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Senin (10/8/2020) sore.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 57 warga mendatangi kantor Hukum ASA Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Senin (10/8/2020) sore.
Mereka ingin meminta bantuan hukum karena merasa tertipu oleh sindikasi koperasi bodong milik alm Agung Jaya Wiratma sejak 2017 silam.
Total kerugian dari seluruh korban mencapai 155 Miliar
"Jumlah korbannya sebanyak 726 korban berasal dari lima kabupaten di Bali dengan jumlah kerugian sebesar hampir Rp 155 miliar," kata salah satu korban, Made Budiartawan saat menandatangani surat kuasa di kantor hukum ASA.
• Giri Prasta Tanda Tangani Kesepakatan, Komitmen Badung Wujudkan Pembangunan Jalan Lingkar Selatan
• Bupati Anas Kembali Salurkan Bantuan Sembako Skema Gotong Royong ASN
• Gunung Sinabung Hari Ini Meletus, Begini Sejarah Erupsi Gunung Sinabung dalam 5 Tahun Terakhir
Budiartawan menjelaskan, rata-rata modus yang digunakan oleh oknum koperasi dan oknum bank yang diduga diajak berja sama hampir sama.
Masyarakat calon korban dirayu dan diiming-imingi program penyelamatan aset berupa deposito sibercop denga berkedok koperasi.
"Mereka menawarkan bunga investasi deposito 1 persen dan cashback 3 persen oleh manajer atau marketing koperasi tersebut agar masyarakat bisa menyelamatkan aset yang sudah menjadi hak tanggung jawab di BPR maupun bank lain," kata Budiartawan
Sederhananya, para korban yang rata-rata memang memiliki hutang di BPR atau di bank lain ditawari sistem untuk menyelamatkan aset mereka.
• VIDEO: Penerapan Protokol Kesehatan di Sthala Ubud Bali, Siap Sambut Wisatawan Asing dan Domestik
• Update Covid-19 di Bali, Kasus Positif Bertambah 38 Orang, Kasus Sembuh Tambah 39 Orang
Korban lainnya, I Made Suana misalnya, sebelumnya dia memang memiliki hutang sebesar Rp 50 juta di salah satu bank di Tabanan.
Kemudian, tiba-tiba ada sales koperasi datang ke rumahnya menawarkan sistem penyelamatan aset tersebut dalam waktu singkat.
Suana ditawarkan untuk meminjam uang di Bank sebesar Rp 280 juta dan uang tersebut harus diinvestasikan di koperasi.
Nantinya, koperasilah yang akan membayar hutang sebelumnya di bank dengan bunga investasi tersebut.
"Awalnya saya memang sudah tidak bisa bayar bank selama satu tahun. Nah tiba-tiba ada dua orang datang ke rumah dengan dibilang mau menyelamatkan aset. Waktu itu saya tidak begitu paham, yang jelas dia bilang akan lunasi hutang saya, dan besoknya saya diajak ke bank, cairlah uang Rp 280 juga," kata Suana
Waktu mencairkan uang Rp 280 juta, Suana diminta menandatangi sejumlah dokumen yang ia tidak tahu apa itu isinya.
Waktu pihak bank dan koperasi mengatakan semua akan baik-baik saja. Akhirnya Suana meneken semua berkas dan uang itu cair