726 Warga Bali Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Mencapai Rp 155 Miliar

Sebanyak 57 warga mendatangi kantor Hukum ASA Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Senin (10/8/2020) sore.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Sebanyak 57 Warga Menggeruduk Kantor Hukum ASA Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Senin (10/8/2020) sore. 

Belakangan, Suana mengetahui bahwa data-data dirinya ternyata dipalsukan oleh oknum bank yang diduga bekerja sama dengan pihak koperasi ini.

"NIK KTP saya dipalsukan. Dihapus nomor terakhir, sehingga mengajuan kredit saya bisa lolos," kata pria asal Penebel Tabanan ini. 

Koordinator dari para korban ini, Made Budiartawan menjelaskan bahwa ini adalah bentuk penipuan kepada masyarakat.

Kecurigaan mereka mulai muncul setelah Agung Jaya Wiratma meninggal dunia.

Setelah itu, semua pihak tidak bisa dihubungi, dan dimintakan data. Itulah sebabnya, mereka selama ini menempuh jalur hukum atas penipuan ini.

Pria asal Desa Pandak Bandung, Kediri, Tabanan ini mengungkap nama-nama koperasi yang telah menipu ratusan masyarakat Bali ini, di antaranya Koperasi Maha Mulia Mandiri yang ada di Bajera, Koperasi Maha Suci yang ada di Pasar Kodok, Koperasi KSP Tirta Rahayu yang ada di jalan Penebel, kemudian Koperasi Maha Kasih yang ada di Jimbaran, kemudian Koperasi Maha Agung Mandiri yang ada di Mengwi, Koperasi Maha Wisesa yang ada di Denpasar, kemudian Koperasi Sinar Suci yang ada di Klungkung.

"Hanya itu yang saya tahu," kata Budiartawan.

Pemilik koperasi Agung Jaya Wiratma pada 29  Agustus 2018 masih bisa menandatangi surat pernyataan untuk mencairkan cek sebesar Rp 3,5 miliar, namun besoknya pada tanggal 30 Agustus 2018 Agung Jaya Wiratma meninggal dunia.

"Tanpa sebab dia meninggal dunia. Langsung dikremasi tanpa diaben. Belum dipulangkan ke keluarganya. Itu tanda tanya besar," kata Budiartawan.

Budiartawan menceritakan, sejauh ini mereka sudah melakukan upaya-upaya hukum baik laporan ke polisi dan menggunakan pengacara, namun sampai saat ini tidak ada hasil.

Ia berharap kuasa hukum mereka saat ini yakni Agus Samijaya bisa menyelesaikan perkara ini.

"Kami sudah laporkan ke Polda Bali juga sudah, tapi tidak ada hasil. Ke kuasa hukum sampai lebih dari lima kali kami sudah tapi tidak ada hasil. Mudah-mudahan Pak Agus bisa berhasil menyelamatlan uang para korban," kata Budiartawan. 

Saat ini, Budiartawan menyebut semua koperasi yang ia sebutkan di atas sudah tutup. Bahkan, data-data koperasi sudah hilang. 

Budiartawan pun telah mengecek kelegalan koperasi-koperasi tersebut, namun ternyata semua koperasi itu tidak berizin alias bodong. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved