726 Warga Bali Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Mencapai Rp 155 Miliar

Sebanyak 57 warga mendatangi kantor Hukum ASA Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Senin (10/8/2020) sore.

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Sebanyak 57 Warga Menggeruduk Kantor Hukum ASA Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Senin (10/8/2020) sore. 

Suana sebetulnya bingung kenapa dirinya yang sudah di-black list oleh bank karena tidak bayar hutang saat itu ia malah bisa meminjam uang Rp 280 juta lagi dengan hanya menggunakan jaminan sertifikat tanah warisan sebanyak 4 are. 

Robert Alberts Pelatih Persib Bandung Beri Saran PSSI Terkait Dihapuskannya Sistem Degradasi Liga 1

INFINITY8 BALI Berhasil Terverifikasi Tatanan Kehidupan Era Baru oleh Dinas Pariwisata Bali

"Padahal nilainya di kampung itu Rp 20 juta per are, kok bisa cair dana Rp 280 juta. Di sana saya tidak mengerti," kata Suana

Waktu disurvei oleh bank tempat ia meminjam Rp 280 juta tersebut, oleh pihak koperasi, Suana diminta mengatakan bahwa ia sebagai mertua dari salah satu oknum bank tersebut sehingga pihak bank bisa membantu.

Ia juga diminta mengakui sebuah usaha yang bukan miliknya. 

Dari Rp 280 juta yang ia dapat dari Bank tersebut, yang ia terima bersih hanya sebesar Rp 25 juta saja. Sisanya, Rp 180 juta diinvestasikan di koperasi yang mengklaim akan membayarkan hutangnya di bank dari bunga deposito itu.

Sisanya lagi Rp 100 juta digunakan untuk uang administrasi di bank dan untuk membayar utangnya sebesar Rp 50 juta sebelumnya. 

"Nah dari hutang saya di bank  itu, kewajiban saya per bulan itu Rp 7.760.000, sementara bunga hasil investasi di koperasi itu sebesar Rp 7.100.000, sehingga per bulan saya harus bayar lagi sebesar Rp 600 ribu," kata Suana.

Namun baru beberapa bulan berjalan, ternyata ia dicari oleh pihak bank karena dianggap tidak membayar.

Padahal, Suana dijanjikan hutangnya dibayarkan oleh koperasi.

"Pihak bank nyari saya, katanya saya tidak bayar dan ditujukkan bukti. Saya tanyalah koperasinya katanya alasan perubahan sistemlah, perubahan manajemenlah, makanya dari 2018 itu saya sempat proses ini sampai sekarang karena saya merasa ditipu," ungkap pria berusia 55 tahun itu.

Saat ini, Suana harus menanggung hutangnya di bank yang ia pinjam sebesar Rp 280 juta itu.

Bahkan, saat ini hutangnya sudah melembung menjadi Rp 350 juta karena ia tidak pernah bayar. 

Celakanya lagi, pemilik koperasi itu, Agung Wiratma sudah meninggal.

Sejauh ini, upaya yang telah ia lakukan adalah mendatangi rumah pemilik koperasi tersebut dan menemui istri alm.

Namun, istri alm mengaku tidak tahu-menahu mengenai persoalan itu. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved