8 Data dan Fakta Popo, Dukun Cabul Asal Gerokgak, Mengaku Bisa Hilangkan Guna-guna, Tipu 1 Keluarga

Untuk lebih meyakinkan korban, Popo membeli sejumlah alat perdukunan seperti keris, batu akik palsu yang bisa menyala di dalam air

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Kambali
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan tersangka Popo serta barang bukti alat perdukunan yang digunakan oleh tersangka untuk mengelabui korban, Senin (10/8/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ketut Fery Martana alias Popo (28) warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali ditangkap polisi.

Pria tersebut terbukti melakukan tindakan penipuan dan perbuatan cabul terhadap seorang warga asal Kecamatan Seririt

Berikut data dan fakta Popo yang dirangkum Tribun-bali.com;

1. Beli Alat Perdukunan secara Online

Polisi menunjukkan barang bukti Ketut Fery Martana alias Popo (28).
Polisi menunjukkan barang bukti Ketut Fery Martana alias Popo (28). (TRIBUN BALI/RATU AYU ASTRI DESIANI)

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa pada Senin (10/8/2020) mengatakan, tersangka Popo melakukan tindakan penipuan terhadap keluarga KM, sejak Juli 2020 lalu.

Di mana, tersangka Popo mengaku jika dirinya adalah seorang dukun yang mampu menghilangkan guna-guna serta menyembuhkan segala macam penyakit.

Mengaku sebagai Dukun, Popo Tipu Satu Keluarga di Seririt Hingga Lakukan Perbuatan Cabul

Untuk lebih meyakinkan korban, Popo membeli sejumlah alat perdukunan seperti keris, batu akik palsu yang bisa menyala di dalam air, dan segala macam jenis minyak.

Alat perdukunan itu ia beli secara online sebesar Rp 500 ribu, untuk digunakan mengobati keluarga KM.  

2. Praktik Pengobatan di Rumah Korban

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, tersangka Popo melakukan tindakan penipuan terhadap keluarga KM di rumah korban.

Tersangka Popo juga melakukan aksi penipuannya tersebut di malam hari. Keluarga korban hanya diizinkan melihat dengan jarak 2 meter.

Korban Bongkar Praktik Dukun Cabul di Depok, Diminta Mandi Kembang 7 Rupa Tapi Berakhir Begini

"Pengobatan dilakukan oleh tersangka di rumah korban. Jadi setiap mengobati keluarga korban, keluar potongan besi berupa paku dari badan dan kepala korban, yang katanya besi-besi itu adalah hasil guna-guna.  Jadi dia pintar sekali menipu korban," kata AKBP Sinar.

"Biar aksi penipuannya ini tidak ketahuan, pengobatan dilakukan setiap malam hari, di dalam ruangan yang cukup gelap. Keluarga korban juga hanya diizinkan melihat dengan jarak dua meter," terang AKBP Sinar. 

3. Minta Uang Rp 3,3 Juta

Selain berpura-pura bisa menghilangkan guna-guna, tersangka Popo juga sempat  meminta uang kepada KM sebesar Rp 3,3 juta.

Berawal Ajakan Jalan-Jalan, Ayah Cabuli Anak Tiri Saat Sang Ibu Tertidur Pulas

Di mana, uang itu katanya akan ia gunakan untuk melakukan ritual di hutan Alas Purwo, di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, agar penyakit akibat guna-guna yang dialami oleh istri KM bisa segera hilang.

Percaya akan hal tersebut, KM pun akhirnya memberikan uang sebesar Rp 3,3 juta kepada tersangka Popo.

4. Uang Hasil Menipu untuk Foya-foya

Setelah berhasil mendapatkan uang Rp 3,3 juta dari korban KM, tersangka Popo ternyata tidak menggunakan untuk ke Alas Purwo.

Polres dan Polda Bentuk Tim Khusus Buru Dukun Cabul, Rudapaksa Istri Pelanggan di Kamar Hotel

Alih-alih melakukan ritual ke hutan Alas Purwo, tersangka Popo justru menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya bersama pacarnya. 

5. Korban Dikatakan Terkena Jarang Goyang

Aksi penipuan kemudian dilanjutkan oleh tersangka Popo, dengan menyebut jika anak perempuan KM berinisial PDA juga terkena guna-guna jaran goyang.

Karena sudah terlanjur percaya, KM pun meminta putrinya yang sedang bekerja di Denpasar untuk pulang ke Seririt, menjalani pengobatan dengan tersangka Popo.

Cabuli Anak Tiri, Rasuman Diganjar 15 Tahun Penjara

Modus pengobatan yang dilakukan terhadap korban PDA sama.

Di mana saat diiobati, tersangka Popo menipu korban dengan berpura-pura bisa mengeluarkan besi paku dari kepala PDA. 

Tersangka Popo juga sempat memberikan jimat berwarna merah kepada PDA, yang katanya bisa digunakan untuk melindungi diri dari ilmu-ilmu hitam.

Kabur ke Jakarta, Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anak Gadisnya di Denpasar Diringkus Polisi

6. Melarang Keluarga Korban Masuk Kamar

Usut punya usut, penipuan ini dilakukan oleh tersangka Popo karena dirinya jatuh cinta terhadap DPA.

Hingga saat melakukan pengobatan itu, tersangka Popo sempat melakukan perbuatan cabul, dengan mencium pipi PDA, serta nyaris meraba bagian sensitif dari tubuh PDA.

Aksi ini pun tidak diketahui oleh keluarga korban, karena saat melakukan pengobatan, tersangka Popo melarang keluarga PDA untuk masuk ke dalam kamar.

Dihukum 7 Tahun Penjara karena Cabuli Majikan, Eko Wahyudi: Terima Kasih

"Saat daerah sensitifnya hendak disentuh, PDA tersadar bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini tidak benar. Jadi pengobatan yang dilakukan  kepada PDA itu hanya lah modus tersangka, karena tersangka ini suka dengan PDA," ucap AKBP Sinar. 

7. Dukun hanya Kedok

Tersangka Popo mengakui bahwa dirinya sebenarnya tidak memiliki kemampuan sebagai dukun, ataupun menyembuhkan seseorang dari suatu penyakit.

Kegiatan berkedok dukun tersebut dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan uang dari korban.

Kabur ke Jakarta, Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anak Gadisnya di Denpasar Diringkus Polisi

Selain itu, tersangka Popo juga mengakui bahwa dirinya menyukai PDA yang merupakan putri dari KM, sehingga saat ada kesempatan untuk mengobati korban PDA, tersangka Popo langsung melakukan perbuatan cabul. 

8. Ditangkap di Rumahnya

Tidak terima dengan kejadian tersebut, KM akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolsek Seririt, pada Selasa (4/8/2020).

Cabuli Anak di Bawah Umur, Rosidi Pikir-Pikir Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara

Berangkat dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Seririt bergegas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka Popo di rumahnya, pada Rabu (5/8/2020).

Akibat perbuatannya, tersangka Popo disangka melakukan tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan, serta pebuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 dan atau 372 dan atau 290 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved