Korban Alami Kerugian Rp 54 Juta, Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polresta Denpasar
Gede Bagus Surya Adinata lalu mengambil dua buah handphone di atas meja kamar dan perhiasan emas di dalam laci meja, setelah cukup mengambil barang
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Atas kejadian itu, korban Atminah mengalami kerugian sebesar Rp 54.000.000 atau Rp 54 juta.
Berdasarkan laporan kepolisian LP-B/227/VI/2020/Polsek Densel, 18 Juni 2020 diback up Sat Reskrim Polresta Denpasar, polisi lalu melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku.
Tim Resmob Polresta Denpasar yang melakukan penyelidikan dan mencari informasi lebih lanjut terkait kejadian itu.
Menemukan pelaku dan menangkapnya di sekitar Jalan Imam Bonjol, Pemecutan, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali pada tanggal 6 Agustus 2020 pukul 17.00 wita.
Kemudian pelaku digiring menuju Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan dan perkembangan lebih lanjut terkait kasus pencurian ini.
"Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku memang mengakui perbuatannya tersebut. Modusnya ia masuk dengan cara memanjat tembok rumah dan mencongkel jendela lalu mengambil barang berharga milik korban," jelas Kompol Anom Danujaya.
• Hari Ini Gaji Ke-13 PNS Cair, Berikut Ini Besarannya, Pimpinan LNS, Eselon dan Pegawai Non-PNS
• Labuan Bajo Bersiap Jadi Tuan Rumah KTT G-20, Pembenahan Bandara Jadi Prioritas
Sementara itu, dikatakan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya beberapa barang bukti hasil pencurian ternyata sudah dijual pelaku.
"Berdasarkan keterangan pelaku, satu HP milik korban telah dijual dengan harga Rp 500 ribu dan perhiasan emas juga telah dijual dengan harga Rp 4 juta," tambahnya.
Sementara itu hasil perkembangan, polisi hanya menemukan satu HP merek Samsung Galaxy Grand Prime milik anak korban.
Sedangkan barang bukti lainnya, HP merek Oppo dan barang bukti perhiasan emas milik korban hingga kini masih dalam pencarian.
"Atas kejadian ini, pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Senin (10/8/2020) sore.